Melansir dari video TikTok @tmt_30, biasanya bank akan memberikan penalti pada nasabahnya yang melakukan pelunasan dini KPR.
Pelunasan dini yang dimaksud adalah pelunasan sebelum mencapai durasi minumum tenor.
Durasi minimum tenor sendiri adalah waktu minimal mencicil rumah yang harus dilakukan.
Misalnya saja durasi minumum tenor yang diberikan adalah 10 tahun dari tenor 20 tahun.
Maka, jika Anda melakukan pelunasan kurang dari 10 tahun, Anda harus membayar penalti.
Hal tersebut sudah diberitahukan sejak awal pengajuan KPR diproses.
"Kalau mau melunasi KPR sebelum minimum tenor, kalian harus bayar penalti sebanyak 2-4% dari sisa pokok utang.
Semakin lama minimum tenornya, biasanya semakin kecil bunga fix yang ditawarkan oleh bank," jelas akun @tmt_30 yang dikutip oleh GridFame.id.
Misalnya saja, sisa pokok utang Anda adalah Rp300.000.000 dan penaltinya 4%, maka Anda harus membayar Rp12.000.000.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar