GridFame.id - Bisakah gadaikan emas di Pegadaian jika suratnya sudah tidak ada?
Anda tentu tidak asing lagi dengan Pegadaian.
Pegadaian adalah lembaga yang bisa meminjamkan uang kepada masyarakat.
Yakni dengan cara menggadaikan barang.
Barang yang digadaikan untuk meminjam uang bisa bermacam-macam.
Salah satu yang paling sering digunakan adalah emas.
Ada beberapa keuntungan menggadaikan emas di Pegadaian.
Mulai dari prosedur yang sangat mudah, tenor yang panjang, hingga pinjaman dengan jumlah yang besar.
Namun, pastinya banyak yang bertanya-tanya apakah emas tanpa surat bisa digadaikan di Pegadaian?
Agar lebih jelas, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Langsung simak, yuk!
Baca Juga: Duh Ngeri Banget! Sebelum Menyesal, Kenali Dulu Ini Bahaya Gadai Barang Berharga di Koperasi
Gadaikan Emas Tanpa Surat di Pegadaian
Melansir dari laman Sahabat.pegadaian.co.id, emas tanpa surat tetap bisa digadaikan di Pegadaian.
Jika tidak memiliki surat emas, Anda cuma perlu datang ke Pegadaian dengan membawa KTP dan emas yang akan digadaikan.
Namun jika tidak memiliki surat, pinjaman tidak bisa langsung cair.
Soalnya, pihak Pegadaian bakal melakukan pemeriksaan lanjutan emas tanpa surat tersebut.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui beberapa informasi di bawah ini.
- Mengetahui berat emas
- Keaslian emas
- Kadar emas
Dengan mengetahui berat, keaslian, dan kadarnya, pihak Pegadaian bisa menentukan taksiran harganya.
Setelah mengetahui taksiran harganya, barulah jumlah pinjaman bisa ditentukan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Jual Emas vs Gadai Emas, Manakah yang Lebih Cuan Untuk Kebutuhan Mendesak?