Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang ditentukan berdasarkan perjanjian kerja
Berdasarkan Pasal 13 PP 35/2021, PKWT paling sedikit harus memuat:
- Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besaran dan cara pembayaran Upah
- Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
- Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT
- Tempat dan tanggal PKWT dibuat
- Tanda tangan para pihak dalam PKWT.