Find Us On Social Media :

Belajar dari Kasus Tasyi Athasyia vs Eks Karyawan, Pekerja Tak Akan Rugi jika Lakukan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Belajar dari kasus tasyi, calon pekerja wajib perhatikan ini sebelum tanda tangan kontrak kerja

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com,  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang ditentukan berdasarkan perjanjian kerja

Berdasarkan Pasal 13 PP 35/2021, PKWT paling sedikit harus memuat:

- Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha

- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh

- Jabatan atau jenis pekerjaan

- Tempat pekerjaan

- Besaran dan cara pembayaran Upah

- Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

- Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT

- Tempat dan tanggal PKWT dibuat

- Tanda tangan para pihak dalam PKWT.