Find Us On Social Media :

Belajar dari Kasus Tasyi Athasyia vs Eks Karyawan, Pekerja Tak Akan Rugi jika Lakukan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Belajar dari kasus tasyi, calon pekerja wajib perhatikan ini sebelum tanda tangan kontrak kerja

GridFame.id - Baru-baru ini jagat maya kembali dihebohkan dengan kasus YouTuber Tasyi Athasyia dan mantan karyawannya.

Sebuah akun Twitter @BudePji membongkar habis bukti-bukti manajemen Tasyi yang menahan gaji 7 eks karyawannya.

Permasalahan Tasyi dengan para karyawannya bermula saat salah satu tim YouTube-nya curhat tak digaji hingga akhirnya memutuskan resign.

Tasyi didampingi sang suami juga belum lama ini membuat video permintaan maaf dan membuka hotline pengaduan untuk orang-orang yang merasa dirugikan olehnya.

Namun ternyata permasalahan tak berhenti sampai di situ, hingga saat ini permasalahan gaji karyawan masih berlanjut.

Tak sedikit yang syok mengetahui nominal gaji yang diterima karyawan Tasyi yang berkisar antara Rp 3-3,5 juta rupiah.

Tasyi sendiri juga belum kembali buka suara mengenai permasalahan yang menyeret namanya.

Belajar dari kasus Tasyi vs karyawannya, para calon pekerja harus memperhatikan baik-baik isi kontrak kerja sebelum tanda tangan.

Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan jika terjadi masalah di kemudian hari.

Lalu apa saja yang harus diperhatikan?

Simak ini dia beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Tasyi Athasyia, Ternyata Bos Bisa Kena Pasal Ini Kalau Telat Bayar Gaji Karyawannya

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com,  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang ditentukan berdasarkan perjanjian kerja

Berdasarkan Pasal 13 PP 35/2021, PKWT paling sedikit harus memuat:

- Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha

- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh

- Jabatan atau jenis pekerjaan

- Tempat pekerjaan

- Besaran dan cara pembayaran Upah

- Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

- Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT

- Tempat dan tanggal PKWT dibuat

- Tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Baca Juga: Gaji Tak Sesuai Perjanjian dan Sering Telat Cair? Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Langgar Aturan ke Disnaker Kemudian, jika Anda dipekerjakan secara kontrak atau PKWT, Anda harus melihat juga apakah diperjanjikan adanya masa percobaan dalam perjanjian kerja Anda. Hal ini karena dalam PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Jika dalam PKWT disyaratkan masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Sedangkan, jika Anda dipekerjakan secara tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), maka berdasarkan Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:

- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha

- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh serta jabatan atau jenis pekerjaan

- Tempat pekerjaan, besarnya upah dan cara pembayarannya

- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh

- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. Namun, beda halnya dengan PWKT, dalam PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan, dan dalam masa percobaan kerja, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Tasyi Athasyia, Simak Apa Saja yang Harus Diperhatikan Saat Bekerja dengan Perorangan Agar Tak Bermasalah