GridFame.id - Anda tentu saja tidak asing dengan istilah sebar data pinjol.
Sebar data adalah tindakan penyebaran data yang dilakukan oleh debt collector pinjol.
Hal tersebut bakal dilakukan oleh debt collector jika debitur melanggar janji bayar.
Biasanya, sebar data hanya berupa ancaman saja.
Namun, banyak sekali pinjol ilegal yang benar-benar sebarkan data debiturnya.
Baik itu di kontak WhatsApp maupun di media sosial.
Tentu saja hal tersebut sangat merugikan debitur.
Selain menanggung malu, data yang disebarkan juka berpotensi disalahgunakan orang lain.
Banyak yang beranggapan jika debt collector sudah sebarkan data artinya sudah impas.
Lantas, bagaimana menurut hukum yang berlaku?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Percuma Ganti Nomor HP! Jebakan Debt Collector Pinjol Ini Bikin Lokasi Kita Bocor Tanpa Disadari