Sebar Data Artinya Utang Pinjol Lunas?
Melansir dari laman HukumOnline.com, sebar data debitur merupakan aktivitas yang melanggar hukum.
Adapun pasal yang mengatur hal tersebut adalah Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE
Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Lantas, yang jadi pertanyaannya, apakah sebar data artinya utang pinjol dianggap lunas?
Melansir dari video TikTok Achmad Junaidi, S. H., sebenarnya, tidak ada aturan atau Undang Undang yang menyatakan jika sebar data pinjol artinya utang dianggap lunas.
Kecuali sudah ada perjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya saat proses peminjaman utang.
Perjanjian tersebut pun hanya berlaku jika pinjol legal atau berizin OJK.
Namun, hal tersebut bisa dijadikan prinsip untuk menghadapi debt collector nakal yang ancam sebar data Anda.
"Anda (pinjol) sudah nyebar data saya, maka utang saya lunas, karena apa?
Dalam perjanjian Anda minjol itu tidak ada aturan kalau Anda sampai gagal bayar boleh datanya disebar, itu tidak ada," jelas Achmad Junaidi, S. H., dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Semoga informasinya bermanfaat!