Find Us On Social Media :

Uang Jutaan Rupiah Ditilep Maling di Grup Jual Beli Online? Tenang, Begini Cara Melaporkan Modus Penipuan Rekber

Modus penipuan jual beli di facebook pakai rekber

GridFame.id - Pernah dengar kata rekber di forum jual beli?

Rekber merupakan singkatan dari rekening bersama yang berarti perantara yang menjembatani transaksi jual beli.

Biasanya rekber dijadikan salah satu alternatif pembayaran yang banyak digunakan oleh para penjual dan pembeli dalam transaksi online.

Dalam hal ini, pembeli tidak melakukan transfer pembayaran langsung kepada penjual.

Pembeli akan mentransfer pembayaran ke rekening milik penyedia jasa rekening bersama.

Keuntungan yang bakal dirasakan penjual adalah meningkatkan kepercayaan calon konsumen ketika akan membeli barang.

Selain itu, lebih aman saat bertransaksi sehingga kecil kemungkinan konsumen akan menipu dengan mengatakan telah mentransfer pembayaran.

Sementara untuk pembeli, transaksi pembayaran yang Anda lakukan akan lebih aman dan nyaman.

Selain itu, akan ada jaminan bahwa penjual tidak akan mendapatkan pembayaran sebelum Anda menginformasikan bahwa barang sesuai dengan pesanan serta memperkecil risiko mengalami penipuan online dalam transaksi jual beli.

Meski begitu ada saja oknum nakal yang memanfaatkan rekber untuk melakukan penipuan yang merugikan baik itu penjual maupun pembeli.

Jika terlanjur jadi korban, simak begini cara melaporkannya.

Baca Juga: Dijanjikan Hadiah Emas Hingga Mobil, Puluhan IRT Rugi Ratusan Juta! Ini 3 Cara Melaporkan Modus Penipuan Arisan Bodong

Cara Melaporkan Penipuan Rekber atau Rekening Bersama

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, begini cara lapor saat jadi korban modus penipuan rekber:

1. Cek Legalitas Rekber

Anda dapat memeriksa legalitas rekber yang bersangkutan di laman Informasi Perizinan Bank Indonesia.

Apabila rekber tersebut berizin, Anda dapat melanjutkan pengaduan ke Bank Indonesia.

Adapun jika rekber yang bersangkutan tidak berizin, Anda dapat menempuh upaya melapor ke pihak berwajib.

2. Lapor ke Bank Indonesia

Jika rekber yang melakukan penipuan tersebut mempunyai izin dari Bank Indonesia, Anda dapat mengadukan ke laman Pengaduan Konsumen Bank Indonesia dengan cara: