GridFame.id - Pernah dengar kata rekber di forum jual beli?
Rekber merupakan singkatan dari rekening bersama yang berarti perantara yang menjembatani transaksi jual beli.
Biasanya rekber dijadikan salah satu alternatif pembayaran yang banyak digunakan oleh para penjual dan pembeli dalam transaksi online.
Dalam hal ini, pembeli tidak melakukan transfer pembayaran langsung kepada penjual.
Pembeli akan mentransfer pembayaran ke rekening milik penyedia jasa rekening bersama.
Keuntungan yang bakal dirasakan penjual adalah meningkatkan kepercayaan calon konsumen ketika akan membeli barang.
Selain itu, lebih aman saat bertransaksi sehingga kecil kemungkinan konsumen akan menipu dengan mengatakan telah mentransfer pembayaran.
Sementara untuk pembeli, transaksi pembayaran yang Anda lakukan akan lebih aman dan nyaman.
Selain itu, akan ada jaminan bahwa penjual tidak akan mendapatkan pembayaran sebelum Anda menginformasikan bahwa barang sesuai dengan pesanan serta memperkecil risiko mengalami penipuan online dalam transaksi jual beli.
Meski begitu ada saja oknum nakal yang memanfaatkan rekber untuk melakukan penipuan yang merugikan baik itu penjual maupun pembeli.
Jika terlanjur jadi korban, simak begini cara melaporkannya.
Cara Melaporkan Penipuan Rekber atau Rekening Bersama
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, begini cara lapor saat jadi korban modus penipuan rekber:
1. Cek Legalitas Rekber
Anda dapat memeriksa legalitas rekber yang bersangkutan di laman Informasi Perizinan Bank Indonesia.
Apabila rekber tersebut berizin, Anda dapat melanjutkan pengaduan ke Bank Indonesia.
Adapun jika rekber yang bersangkutan tidak berizin, Anda dapat menempuh upaya melapor ke pihak berwajib.
2. Lapor ke Bank Indonesia
Jika rekber yang melakukan penipuan tersebut mempunyai izin dari Bank Indonesia, Anda dapat mengadukan ke laman Pengaduan Konsumen Bank Indonesia dengan cara:
- Kontak BICARA (Bank Indonesia Call and Interaction) telepon 131
- Melalui e-mail ke bicara@bi.go.id
- Surat tertulis kepada Kantor Perwakilan BI yang terdekat dari domisili Anda.
3. Layanan Bicara daring melalui aplikasi Webex BI
Apabila berdasarkan pengaduan konsumen, rekber legal terbukti melakukan penipuan/melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka BI dapat memberikan sanksi berupa penangguhan hingga penutupan jasa rekber.
4. Laporkan ke Polisi
Anda juga dapat melaporkan penipuan rekber ke pihak kepolisian atas dasar kasus penipuan.
Selain itu, apabila rekber yang bersangkutan ternyata ilegal, Anda dapat melaporkannya berdasarkan UU Transfer Dana sebagaimana dijelaskan di atas. Tahap ini harus dilakukan terlebih dahulu agar bank dapat memproses kasus penipuan online.
Pembeli sebagai korban menceritakan kronologis, lalu memberikan bukti, baik bukti transfer maupun screenshot bukti percakapan.
Polisi akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (“STTLP”) dan kemudian melanjutkan laporan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
5. Datangi Bank Penerbi Rekber
Setelah mendapatkan surat dari polisi, pembeli dapat mendatangi bank dimana rekber membuka rekening disertai dengan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, screenshot bukti percakapan, bukti transfer, meterai.
Apabila bank bersedia memproses, pembeli akan diberikan surat kronologis, dan surat permohonan pembekuan rekening yang harus ditandatangani di atas meterai.
Apabila proses berjalan lancar, bank akan memblokir rekber yang bersangkutan dan uang yang pembeli transfer akan dikembalikan ke pembeli jika uang tersebut tersebut masih ada di rekening.