- Kontak BICARA (Bank Indonesia Call and Interaction) telepon 131
- Melalui e-mail ke bicara@bi.go.id
- Surat tertulis kepada Kantor Perwakilan BI yang terdekat dari domisili Anda.
3. Layanan Bicara daring melalui aplikasi Webex BI
Apabila berdasarkan pengaduan konsumen, rekber legal terbukti melakukan penipuan/melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka BI dapat memberikan sanksi berupa penangguhan hingga penutupan jasa rekber.
4. Laporkan ke Polisi
Anda juga dapat melaporkan penipuan rekber ke pihak kepolisian atas dasar kasus penipuan.
Selain itu, apabila rekber yang bersangkutan ternyata ilegal, Anda dapat melaporkannya berdasarkan UU Transfer Dana sebagaimana dijelaskan di atas. Tahap ini harus dilakukan terlebih dahulu agar bank dapat memproses kasus penipuan online.
Pembeli sebagai korban menceritakan kronologis, lalu memberikan bukti, baik bukti transfer maupun screenshot bukti percakapan.
Polisi akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (“STTLP”) dan kemudian melanjutkan laporan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
5. Datangi Bank Penerbi Rekber
Setelah mendapatkan surat dari polisi, pembeli dapat mendatangi bank dimana rekber membuka rekening disertai dengan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, screenshot bukti percakapan, bukti transfer, meterai.
Apabila bank bersedia memproses, pembeli akan diberikan surat kronologis, dan surat permohonan pembekuan rekening yang harus ditandatangani di atas meterai.
Apabila proses berjalan lancar, bank akan memblokir rekber yang bersangkutan dan uang yang pembeli transfer akan dikembalikan ke pembeli jika uang tersebut tersebut masih ada di rekening.