Prosedur Klaim Asuransi Jiwa
Dilansir dari laman resmi ocbcnisp.com, berikur ini prosedur pencairan asuransi jiwa oleh ahli waris:
1. Ahli waris harus menghubungi pihak penyedia jasa asuransi untuk melaporkan jika penerima asuransi meninggal.
2. Setelah itu, siapkan sejumlah syarat klaim asuransi yang harus dipenuhi, seperti dokumen polis dan surat kematian.
3. Tahapan selanjutnya dari klaim asuransi adalah melakukan verifikasi secara langsung oleh pihak perusahaan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data, verifikasi juga dilakukan dengan mewawancarai ahli waris seputar keabsahan data.
4. Selanjutnya, perusahaan asuransi akan memberikan formulir pengajuan perlindungan jiwa setelah memastikan jika informasi dari ahli waris adalah fakta.
5. Pihak ahli waris perlu mengisi formulir dan melengkapi beberapa syarat klaim asuransi.
Seperti identitas diri, hasil pemeriksaan laboratorium, polis, dan surat keterangan meninggal dunia dari pemerintah setempat serta rumah sakit.
6. Apabila ahli waris telah melengkapi seluruh dokumen tersebut, maka proses selanjutnya dari klaim asuransi adalah verifikasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
7. Selanjutnya, pihak perusahaan akan menghubungi ahli waris mengenai diterima atau ditolaknya pengajuan klaim asuransi.
Proses pencairan akan dilakukan sesegera mungkin setelah klaim diterima pihak asuransi.