Find Us On Social Media :

Nasabah Meninggal Dunia, Kapan Ahli Waris Bisa Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa? Jangan Terlambat, Begini Aturan dan Prosedurnya

Kapan ahli waris bisa klaim asuransi jiwa

 

GridFame.id - Kapan ahli waris bisa melakukan klaim dan pencairan asuransi jiwa?

Biasanya Asuransi jiwa mempunyai masa tunggu proses klaim.

Untuk jenis klaim meninggal dunia perusahaan asuransi jiwa secara umum dapat memberikan waktu selama 90 hari atau 3 bulan.

Selama masa ini, ahli waris harus mengajukan klaim maksimal 90 hari setelah tanggal peserta asuransi dinyatakan meninggal dunia.

Ahli waris dapat mengajukan klaim dengan syarat usia Ahli Waris saat akan mengajukan klaim sudah mencapai 18 tahun. 

Jika masih berusia kurang dari 18 tahun yang dianggap belum cakap hukum maka klaim secara otomatis dapat diajukan oleh orang tua yang masih hidup. 

Namun apabila orang tua sudah meninggal dunia maka diperlukan Surat Pengampunan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

Apabila kedua orang tua telah bercerai maka yang berhak mengajukan klaim adalah orang tua yang ditunjuk untuk menjadi Wali pada Akta Perceraian atau Surat Keputusan Pengampunan dari Pengadilan Negeri. 

Sementara itu apabila Ahli Waris telah meninggal dunia dan tidak pernah dilakukan perubahan Ahli Waris selama peserta asuransi masih hidup, maka yang berhak menerima manfaat klaim meninggal dunia adalah ahli waris dari Ahli Waris polis yang diatur dalam Undang-Undang. 

Lalu bagaimana prosedur klaimnya?

Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Ini Sederet Keuntungan Asuransi Pendidikan, Orang Tua Lega Masa Depan Anak Pun Terjaga

Prosedur Klaim Asuransi Jiwa

Dilansir dari laman resmi ocbcnisp.com, berikur ini prosedur pencairan asuransi jiwa oleh ahli waris:

1. Ahli waris harus menghubungi pihak penyedia jasa asuransi untuk melaporkan jika penerima asuransi meninggal.

2. Setelah itu, siapkan sejumlah syarat klaim asuransi yang harus dipenuhi, seperti dokumen polis dan surat kematian.

3. Tahapan selanjutnya dari klaim asuransi adalah melakukan verifikasi secara langsung oleh pihak perusahaan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data, verifikasi juga dilakukan dengan mewawancarai ahli waris seputar keabsahan data.

4. Selanjutnya, perusahaan asuransi akan memberikan formulir pengajuan perlindungan jiwa setelah memastikan jika informasi dari ahli waris adalah fakta.

5. Pihak ahli waris perlu mengisi formulir dan melengkapi beberapa syarat klaim asuransi.

Seperti identitas diri, hasil pemeriksaan laboratorium, polis, dan surat keterangan meninggal dunia dari pemerintah setempat serta rumah sakit.

6. Apabila ahli waris telah melengkapi seluruh dokumen tersebut, maka proses selanjutnya dari klaim asuransi adalah verifikasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

7. Selanjutnya, pihak perusahaan akan menghubungi ahli waris mengenai diterima atau ditolaknya pengajuan klaim asuransi.

Proses pencairan akan dilakukan sesegera mungkin setelah klaim diterima pihak asuransi.

Baca Juga: Nasabah Meninggal Dunia, Siapa yang Berhak Menerima Pencairan Asuransi Jiwa? Ternyata Ini 3 Pihak yang Bisa Dijadikan Ahli Waris