Find Us On Social Media :

Nasabah Meninggal Dunia, Siapa yang Berhak Menerima Pencairan Asuransi Jiwa? Ternyata Ini 3 Pihak yang Bisa Dijadikan Ahli Waris

asuransi jiwa seumur hidup

GridFame.id - Memiliki asuransi jiwa menjadi hal yang penting saat ini.

Produk asuransi jiwa memberikan perlindungan dari risiko cacat sebagian maupun cacat total permanen.

Umumnya penanggung atau pihak asuransi akan membayarkan manfaat asuransi tersebut sesuai polis yang telah disepakati.

Selanjutnya asuransi berakhir bila tertanggung mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan.

Biasanya jumlah pertanggungan akan diberikan dengan sistem pembayaran sekaligus.

Asuransi jiwa juga memberikan perlindungan kepada tertanggung dari berbagai bentuk risiko musibah yang mungkin terjadi, termasuk meninggal dunia akibat kecelakaan.

Biasanya pihak tertanggung akan diberikan sejumlah uang pertanggungan sesuai dengan polis yang berlaku setelah musibah tersebut terjadi. 

Ada beberapa jenis asuransi jiwa seperti Asuransi Jiwa Berjangka, Asuransi Jiwa Seumur Hidup, Asuransi jiwa dwiguna (endowment insurance), dan Asuransi Unit Link.

Masing-masing tentu memiliki keuntungan dan kerugian yang berbeda-beda.

Lalu bagaimana jika nantinya peserta asuransi jiwa wafat?

Simak ternyata ini pihak yang berhak menerima klaim asuransi jiwanya.

Baca Juga: Supaya Tak Bayar Percuma, Begini Cara Memilih Asuransi Kesehatan yang Sesuai Buat Keluarga