Find Us On Social Media :

Nasabah Meninggal Dunia, Siapa yang Berhak Menerima Pencairan Asuransi Jiwa? Ternyata Ini 3 Pihak yang Bisa Dijadikan Ahli Waris

asuransi jiwa seumur hidup

GridFame.id - Memiliki asuransi jiwa menjadi hal yang penting saat ini.

Produk asuransi jiwa memberikan perlindungan dari risiko cacat sebagian maupun cacat total permanen.

Umumnya penanggung atau pihak asuransi akan membayarkan manfaat asuransi tersebut sesuai polis yang telah disepakati.

Selanjutnya asuransi berakhir bila tertanggung mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan.

Biasanya jumlah pertanggungan akan diberikan dengan sistem pembayaran sekaligus.

Asuransi jiwa juga memberikan perlindungan kepada tertanggung dari berbagai bentuk risiko musibah yang mungkin terjadi, termasuk meninggal dunia akibat kecelakaan.

Biasanya pihak tertanggung akan diberikan sejumlah uang pertanggungan sesuai dengan polis yang berlaku setelah musibah tersebut terjadi. 

Ada beberapa jenis asuransi jiwa seperti Asuransi Jiwa Berjangka, Asuransi Jiwa Seumur Hidup, Asuransi jiwa dwiguna (endowment insurance), dan Asuransi Unit Link.

Masing-masing tentu memiliki keuntungan dan kerugian yang berbeda-beda.

Lalu bagaimana jika nantinya peserta asuransi jiwa wafat?

Simak ternyata ini pihak yang berhak menerima klaim asuransi jiwanya.

Baca Juga: Supaya Tak Bayar Percuma, Begini Cara Memilih Asuransi Kesehatan yang Sesuai Buat Keluarga

Ahli Waris yang Berhak Menerima Pencairan Asuransi 

Dilansir dari laman resmi manulife.co.id, ternyata ada 3 pihak yang berhak menerima asuransi jika nasabah meninggal, yaitu: 

1. Pasangan dan Anak

Anda sebagai peserta asuransi tentunya harus memiliki hubungan insurable interest dengan penerima manfaat (beneficiary).

Insurable interest merupakan suatu kondisi di mana penerima manfaat mengalami kerugian karena peserta merupakan tulang punggung atau pencari nafkah utama.

Karena itu, mereka akan mendapat keuntungan berupa Uang Pertanggungan (UP) dari Asuransi Anda.

Itu artinya, seseorang bisa dijadikan ahli waris dalam polis Asuransi ketika mereka memiliki ketergantungan finansial terhadap hidup peserta yang merupakan pencari nafkah utama.

Peserta dapat mewariskan Uang Pertanggungan (UP) kepada istri/suami, atau anak mereka.

2. Keponakan dan Saudara

Jika peserta semasa hidupnya tidak memiliki anak atau istri, maka ahli waris merupakan keluarga terdekat.

Jadi, peserta bisa saja mewariskan Uang Pertanggungan (UP) kepada keponakan atau saudara laki-laki/perempuan, asalkan masih dalam hubungan satu keluarga.

3. Orang Lain

Baca Juga: Belum Lama Dihuni Rumah KPR Alami Kerusakan? Begini Cara Klaim Asuransi Agar Dapat Ganti Rugi dari Developer

Peserta juga bisa memberikan pencairan asuransi jiwa miliknya kepada orang lain yang ia percaya.

Pasalnya insurable interest tidak hanya berlaku pada individu, tetapi juga pada organisasi atau lembaga.

Contohnya, Anda memiliki utang kredit dengan bank. Sebuah bank dapat mengajukan Asuransi jiwa di mana Anda menjadi peserta asuransi, sementara bank akan berperan sebagai pemegang polis dan penerima manfaat.

Sehingga, apabila utang Anda belum lunas sebelum Anda meninggal, Anda bisa menjadikan Uang Pertanggungan (UP) itu sebagai warisan untuk melunasi utang Anda kepada bank. Dengan mengetahui ketiga jenis insurable interest, Anda mulai bisa menentukan kepada siapa Uang Pertanggungan (UP) Asuransi akan diberikan.

Nama ahli waris pun akan ditulis di dalam polis saat Anda membuka Asuransi.

Jika hal ini dilakukan, Anda akan terhindar dari kemungkinan perselisihan ketika pembagian harta waris di kemudian hari.

Baca Juga: Rumah KPR Habis Dilalap Si Jago Merah? Segera Siapkan Ini Untuk Pengajuan Klaim Asuransi Kebakaran