GridFame.id - Banyak orang akan kebingungan saat kondisi mendesak tapi masih harus mengurus klaim asuransi kesehatan.
Pengobatan dan perawatan rumah sakit tentu akan lebih praktis jika Anda memanfaatkan asuransi kesehatan.
Tapi banyak juga yang belum paham cara mengajukan klaim asuransi.
Pasalnya tak sedikit yang menganggap klaim akan ditolak atau dianggap proses klaim terlalu rumit.
Umumnya, klaim asuransi kesehatan dilakukan saat Anda menjalani pengobatan atau perawatan rawat inap maupun rawat jalan di rumah sakit atau klinik yang telah bermitra dengan perusahaan asuransi yang dimiliki.
Klaim ini dapat berupa biaya pengobatan, perawatan, maupun tindakan medis lainnya yang tercantum dalam polis asuransi.
Biasanya klaim akan ditolak apabila dokumen pengajuan klaim yang tidak lengkap atau terdapat kejanggalan dari klaim yang diajukan dan membutuhkan keterangan lebih lanjut.
Selain itu pengajuan klaim tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam polis asuransi juga pasti ditolak.
Selain itu juga alasan penolakan adalah permohonan klaim sedang dalam investigasi lebih lanjut oleh pihak penanggung atau ditemukan pengajuan klaim yang berulang dan/atau serupa dari pihak tertanggung.
Lalu bagaimana caranya agar klaim disetujui?
Simak begini saran OJK agar pengajuan klaim dipermudah untuk cair.
Baca Juga: Sudah Punya BPJS Kesehatan, Perlukah Daftar Asuransi Swasta?
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar