Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa cara agar pengajuan klaim disetujui, yaitu:
1. Lakukan pembayaran premi secara disiplin untuk memastikan polis tetap aktif
2. Meninjau kembali isi polis asuransi khususnya ketentuan mengenai penyakit atau kondisi yang dikecualikan
3. Mempelajari kembali mekanisme terkait metode pembayaran dan dokumen yang diperlukan
Seperti formulir pengajuan klaim, bukti transaksi pengobatan, hingga catatan medis.
4. Pastikan telah melewati periode masa tunggu polis yang ditentukan
5. Periode ini dimulai setelah pihak tertanggung melakukan pembayaran premi pertama.
Selama periode ini konsumen tidak dapat mengajukan klaim atas penyakit atau manfaat tertentu.
Ketentuan terkait masa tunggu tertuang dalam polis dan disepakati oleh kedua pihak setelah mempelajari isi polis asuransi.
Masa tunggu asuransi kesehatan di Indonesia berkisar antara 30 hari hingga 12 bulan, dapat berbeda untuk setiap jenis asuransi kesehatan dan kebijakan perusahaan asuransi.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar