GridFame.id - Banyak orang akan kebingungan saat kondisi mendesak tapi masih harus mengurus klaim asuransi kesehatan.
Pengobatan dan perawatan rumah sakit tentu akan lebih praktis jika Anda memanfaatkan asuransi kesehatan.
Tapi banyak juga yang belum paham cara mengajukan klaim asuransi.
Pasalnya tak sedikit yang menganggap klaim akan ditolak atau dianggap proses klaim terlalu rumit.
Umumnya, klaim asuransi kesehatan dilakukan saat Anda menjalani pengobatan atau perawatan rawat inap maupun rawat jalan di rumah sakit atau klinik yang telah bermitra dengan perusahaan asuransi yang dimiliki.
Klaim ini dapat berupa biaya pengobatan, perawatan, maupun tindakan medis lainnya yang tercantum dalam polis asuransi.
Biasanya klaim akan ditolak apabila dokumen pengajuan klaim yang tidak lengkap atau terdapat kejanggalan dari klaim yang diajukan dan membutuhkan keterangan lebih lanjut.
Selain itu pengajuan klaim tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam polis asuransi juga pasti ditolak.
Selain itu juga alasan penolakan adalah permohonan klaim sedang dalam investigasi lebih lanjut oleh pihak penanggung atau ditemukan pengajuan klaim yang berulang dan/atau serupa dari pihak tertanggung.
Lalu bagaimana caranya agar klaim disetujui?
Simak begini saran OJK agar pengajuan klaim dipermudah untuk cair.
Baca Juga: Sudah Punya BPJS Kesehatan, Perlukah Daftar Asuransi Swasta?
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa cara agar pengajuan klaim disetujui, yaitu:
1. Lakukan pembayaran premi secara disiplin untuk memastikan polis tetap aktif
2. Meninjau kembali isi polis asuransi khususnya ketentuan mengenai penyakit atau kondisi yang dikecualikan
3. Mempelajari kembali mekanisme terkait metode pembayaran dan dokumen yang diperlukan
Seperti formulir pengajuan klaim, bukti transaksi pengobatan, hingga catatan medis.
4. Pastikan telah melewati periode masa tunggu polis yang ditentukan
5. Periode ini dimulai setelah pihak tertanggung melakukan pembayaran premi pertama.
Selama periode ini konsumen tidak dapat mengajukan klaim atas penyakit atau manfaat tertentu.
Ketentuan terkait masa tunggu tertuang dalam polis dan disepakati oleh kedua pihak setelah mempelajari isi polis asuransi.
Masa tunggu asuransi kesehatan di Indonesia berkisar antara 30 hari hingga 12 bulan, dapat berbeda untuk setiap jenis asuransi kesehatan dan kebijakan perusahaan asuransi.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar