Find Us On Social Media :

Ahli Waris Tak Perlu Khawatir Soal Cicilan, Ini yang akan Terjadi jika Debitur KPR Meninggal Dunia Sebelum Pelunasan

KPR

GridFame.id - Apa yang akan terjadi jika debitur meninggal saat cicilan KPR belum lunas?

Permasalahan ini tentunya akan membuat ahli waris ketar-ketir.

Apalagi jika jangka waktu cicilan masih panjang hingga beberapa tahun.

Biasanya cicilan akan diteruskan oleh ahli waris debitur.

Namun, bagaimana jika ahli waris kesulitan untuk membayar KPR tersebut?

Terutama apabila debitur adalah tulang punggung keluarga yang diandalkan untuk memenuhi kebutuhan.

Di lain pihak, kebanyakan ahli waris juga tidak sampai hati membiarkan rumah cicilan itu dilelang karena rumah itu ditempati mereka sejak lama.

Biasanya ahli waris akan bersedia membayarkan sisa uang cicilan KPR yang tersisa agar rumah itu masih mereka bisa tempati.

Sayangnya situasi ini biasanya membuat kredit macet apalagi jika ahli waris tidak memiliki uang cukup untuk membayar cicilan KPR per bulannya.

Akibatnya ahli waris bisa terancam kehilangan rumah tersebut.

Agar ahli waris tak pusing, ternyata ini yang akan dilakukan pihak bank untuk mencegah hal itu 

Baca Juga: Gak Semua Bisa! Ini Beberapa Kriteria Nasabah yang Bisa Ajukan KPR Subsidi