Find Us On Social Media :

Ahli Waris Tak Perlu Khawatir Soal Cicilan, Ini yang akan Terjadi jika Debitur KPR Meninggal Dunia Sebelum Pelunasan

KPR

GridFame.id - Apa yang akan terjadi jika debitur meninggal saat cicilan KPR belum lunas?

Permasalahan ini tentunya akan membuat ahli waris ketar-ketir.

Apalagi jika jangka waktu cicilan masih panjang hingga beberapa tahun.

Biasanya cicilan akan diteruskan oleh ahli waris debitur.

Namun, bagaimana jika ahli waris kesulitan untuk membayar KPR tersebut?

Terutama apabila debitur adalah tulang punggung keluarga yang diandalkan untuk memenuhi kebutuhan.

Di lain pihak, kebanyakan ahli waris juga tidak sampai hati membiarkan rumah cicilan itu dilelang karena rumah itu ditempati mereka sejak lama.

Biasanya ahli waris akan bersedia membayarkan sisa uang cicilan KPR yang tersisa agar rumah itu masih mereka bisa tempati.

Sayangnya situasi ini biasanya membuat kredit macet apalagi jika ahli waris tidak memiliki uang cukup untuk membayar cicilan KPR per bulannya.

Akibatnya ahli waris bisa terancam kehilangan rumah tersebut.

Agar ahli waris tak pusing, ternyata ini yang akan dilakukan pihak bank untuk mencegah hal itu 

Baca Juga: Gak Semua Bisa! Ini Beberapa Kriteria Nasabah yang Bisa Ajukan KPR Subsidi

Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, biasanya cicilan akan dilanjutkan oleh ahli waris apabila debitur KPR meninggal dunia. 

Namun pihak bank yang profesional sudah paham betul kejadian apa saja yang bisa muncul selama nasabahnya melakukan cicilan KPR.

Debitur KPR yang meninggal dunia sebelum bisa melunasi utangnya juga sudah sering terjadi.

Sehingga pihak bank pun memberikan berbagai macam opsi untuk nasabahnya melindungi asetnya sendiri dan mengamankan status utang miliknya. Bank menyediakan proteksi asuransi tambahan bukan hanya untuk menguntungkan bank, tapi juga untuk menyelamatkan status utang debitur.

Penyediaan asuransi tambahan di KPR bank sebenarnya menguntungkan kedua belah pihak.

Biasanya bank akan menjelaskan dengan rinci tentang asuransi ini sebelum kesepakatan untuk KPR berada di final. Pastikan pengadaan asuransi itu juga menguntungkan untuk debitur karena harus membayar lebih sesuai premi.

Pastikan juga manfaat asuransi terutama untuk menyelamatkan status utang nanti.

Apabila tidak digunakan untuk melunasi KPR, asuransi jiwa juga dapat diklaim untuk berbagai keperluan oleh ahli waris.

Nantinya ahli waris bisa menggunakan asuransi untuk melakukan pelunasan agar subsidi tak dicabut.

Baca Juga: Renovasi Rumah Bikin Subsidi KPR Dicabut Bank? Jangan Sembarangan, Ini yang Harus Dilakukan Agar Tak Langgar Aturan