Find Us On Social Media :

Ahli Waris Tak Perlu Khawatir Soal Cicilan, Ini yang akan Terjadi jika Debitur KPR Meninggal Dunia Sebelum Pelunasan

KPR

Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, biasanya cicilan akan dilanjutkan oleh ahli waris apabila debitur KPR meninggal dunia. 

Namun pihak bank yang profesional sudah paham betul kejadian apa saja yang bisa muncul selama nasabahnya melakukan cicilan KPR.

Debitur KPR yang meninggal dunia sebelum bisa melunasi utangnya juga sudah sering terjadi.

Sehingga pihak bank pun memberikan berbagai macam opsi untuk nasabahnya melindungi asetnya sendiri dan mengamankan status utang miliknya. Bank menyediakan proteksi asuransi tambahan bukan hanya untuk menguntungkan bank, tapi juga untuk menyelamatkan status utang debitur.

Penyediaan asuransi tambahan di KPR bank sebenarnya menguntungkan kedua belah pihak.

Biasanya bank akan menjelaskan dengan rinci tentang asuransi ini sebelum kesepakatan untuk KPR berada di final. Pastikan pengadaan asuransi itu juga menguntungkan untuk debitur karena harus membayar lebih sesuai premi.

Pastikan juga manfaat asuransi terutama untuk menyelamatkan status utang nanti.

Apabila tidak digunakan untuk melunasi KPR, asuransi jiwa juga dapat diklaim untuk berbagai keperluan oleh ahli waris.

Nantinya ahli waris bisa menggunakan asuransi untuk melakukan pelunasan agar subsidi tak dicabut.

Baca Juga: Renovasi Rumah Bikin Subsidi KPR Dicabut Bank? Jangan Sembarangan, Ini yang Harus Dilakukan Agar Tak Langgar Aturan