Find Us On Social Media :

Sekali Tak Jujur Nyeselnya Seumur Hidup! Catat, Ini Tips Agar Klaim Asuransi Jiwa Kredit Tak Ditolak

Klaim asuransi jiwa kredit

Tips Terhindar dari Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Kredit

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id  berikut ini tips untuk menghindarinya: 

1. Mengisi SPPAJ secara benar dan jujur

Dalam pengisian SPPAJ, debitur wajib mengisi seluruh permintaan informasi terkait sesuai dengan kondisi sebenarnya, khususnya terkait riwayat kesehatan.

Pengisian SPPAJ yang tidak benar dan tidak jujur akan mengakibatkan hal yang fatal karena berpotensi menggugurkan kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim.

2. Mintakan sertifikat kepesertaan kepada Bank

Sertifikat kepesertaan asuransi diberikan oleh Perusahaan Asuransi secara langsung atau melalui bank, yang kemudian bank akan menyerahkannya kepada debitur.

3. Pahami manfaat, jangka waktu pertanggungan, serta pengecualiannya

Manfaat yang diberikan pada asuransi jiwa kredit berbeda sesuai jenis produk yang dipilih.

Lalu, setiap Perusahaan Asuransi memiliki kebijakan yang tersendiri dalam hal jangka waktu, pengecualian dan persyaratan pengajuan klaim, sehingga hal tersebut harus dipahami dengan baik oleh debitur.

Cari informasinya dalam sertifikat kepesertaan, atau tanyakan langsung pada perusahaan asuransi atau bank yang bersangkutan.

Sertifikat kepesertaan asuransi pada umumnya juga memberikan penjelasan terkait dengan hak dan kewajiban debitur.

Baca Juga: Belajar dari Vanessa Angel dan Bibi, Ini Pentingnya Siapkan Asuransi Jiwa yang Tak Sekadar Warisan dan Bisa Jadi Pelunas Utang

4. Beri tahu kewajiban pelunasan utang Anda kepada ahli waris

Beban finansial debitur wajib diketahui oleh ahli warisnya agar dapat mengantisipasi hal-hal yang harus dilakukan apabila risiko kematian terjadi.Pada umumnya jika terjadi penolakan klaim, ahli waris dapat mengajukan keberatan kepada perusahaan asuransi melalui bank dimana bank dapat melakukan mediasi antara ahli waris dengan perusahaan asuransi dalam upaya penyelesaian klaim.

Namun, jika perusahaan asuransi tetap menyatakan bahwa klaim ditolak, maka ahli waris tetap diharuskan untuk membayar lunas utang debitur.

Oleh karena itu, sebisa mungkin hindari adanya penolakan klaim dengan melakukan tips tersebut.

Baca Juga: Nasabah Meninggal Dunia, Kapan Ahli Waris Bisa Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa? Jangan Terlambat, Begini Aturan dan Prosedurnya