GridFame.id - Berniat untuk mengajukan klaim asuransi jiwa kredit?
Seperti diketahui, Asuransi Jiwa Kredit merupakan produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi.
Fungsinya adalah memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seorang yang memanfaatkan fasilitas kredit (debitur) meninggal dunia.
Dengan begitu, selama periode pertanggungan berlaku, perusahaan asuransi akan melunasi utang Anda ketika risiko meninggal dunia terjadi.
Jadi, tidak perlu khawatir akan menambah beban orang lain.
Cara mendapatkan manfaat asuransi jiwa kredit adalah dengan mendaftarkan diri menjadi peserta asuransi saat mengajukan pinjaman uang kepada bank.
Pengajuan klaimnya pun mudah meski beberapa orang mungkin mengalami kendala dan penolakan oleh pihak bank.
Umumnya, penolakan klaim disebabkan oleh adanya kesalahan informasi pada Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPAJ), persyaratan pengajuan klaim yang tidak lengkap, serta klaim diajukan setelah melewati periode pertanggungan (kadaluwarsa).
Meski begitu ada beberapa tips untuk menghindarinya.
Apa saja?
Yuk simak ini dia tips agar pengajuan klaim tak ditolak.
Baca Juga: Ini Sederet Keuntungan Asuransi Pendidikan, Orang Tua Lega Masa Depan Anak Pun Terjaga
Tips Terhindar dari Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Kredit
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id berikut ini tips untuk menghindarinya:
1. Mengisi SPPAJ secara benar dan jujur
Dalam pengisian SPPAJ, debitur wajib mengisi seluruh permintaan informasi terkait sesuai dengan kondisi sebenarnya, khususnya terkait riwayat kesehatan.
Pengisian SPPAJ yang tidak benar dan tidak jujur akan mengakibatkan hal yang fatal karena berpotensi menggugurkan kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim.
2. Mintakan sertifikat kepesertaan kepada Bank
Sertifikat kepesertaan asuransi diberikan oleh Perusahaan Asuransi secara langsung atau melalui bank, yang kemudian bank akan menyerahkannya kepada debitur.
3. Pahami manfaat, jangka waktu pertanggungan, serta pengecualiannya
Manfaat yang diberikan pada asuransi jiwa kredit berbeda sesuai jenis produk yang dipilih.
Lalu, setiap Perusahaan Asuransi memiliki kebijakan yang tersendiri dalam hal jangka waktu, pengecualian dan persyaratan pengajuan klaim, sehingga hal tersebut harus dipahami dengan baik oleh debitur.
Cari informasinya dalam sertifikat kepesertaan, atau tanyakan langsung pada perusahaan asuransi atau bank yang bersangkutan.
Sertifikat kepesertaan asuransi pada umumnya juga memberikan penjelasan terkait dengan hak dan kewajiban debitur.
4. Beri tahu kewajiban pelunasan utang Anda kepada ahli waris
Beban finansial debitur wajib diketahui oleh ahli warisnya agar dapat mengantisipasi hal-hal yang harus dilakukan apabila risiko kematian terjadi.Pada umumnya jika terjadi penolakan klaim, ahli waris dapat mengajukan keberatan kepada perusahaan asuransi melalui bank dimana bank dapat melakukan mediasi antara ahli waris dengan perusahaan asuransi dalam upaya penyelesaian klaim.
Namun, jika perusahaan asuransi tetap menyatakan bahwa klaim ditolak, maka ahli waris tetap diharuskan untuk membayar lunas utang debitur.
Oleh karena itu, sebisa mungkin hindari adanya penolakan klaim dengan melakukan tips tersebut.