3. Hubungi Perusahaan Leasing
Setelah Anda mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, langkah selanjutnya adalah menghubungi perusahaan leasing yang mengontrakkan debt collector.
Sampaikan keluhan Anda secara tertulis melalui surat atau email, dan lampirkan bukti-bukti yang mendukung.
Jelaskan dengan jelas bagaimana debt collector telah melanggar hak-hak Anda sebagai konsumen dan berikan detail spesifik tentang setiap kejadian yang terjadi.
Perusahaan leasing biasanya memiliki kepentingan untuk menjaga reputasi mereka dan melayani pelanggan dengan baik.
Dengan menghubungi mereka secara langsung, Anda memberi kesempatan kepada perusahaan leasing untuk menyelesaikan masalah secara internal sebelum melibatkan pihak ketiga.
4. Laporkan ke Otoritas yang Berwenang
Jika perusahaan leasing tidak menanggapi keluhan Anda dengan baik atau situasi tidak membaik, langkah selanjutnya adalah melaporkan debt collector kepada otoritas yang berwenang.
Di banyak negara, ada badan pengawas atau lembaga yang mengatur dan mengawasi praktik penagihan utang.
Cari tahu badan atau lembaga yang berwenang di wilayah Anda dan ajukan keluhan secara tertulis.
Sertakan semua bukti yang Anda miliki dan jelaskan secara rinci pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector.
Otoritas yang berwenang akan menyelidiki keluhan Anda dan dapat mengambil tindakan hukum terhadap debt collector yang melanggar aturan.
5. Konsultasikan dengan Ahli Hukum
Jika upaya Anda untuk menyelesaikan masalah secara langsung dengan perusahaan leasing dan melaporkan ke otoritas yang berwenang tidak menghasilkan hasil yang memuaskan, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman dalam kasus penagihan utang.
Mereka akan dapat memberikan nasihat hukum yang tepat dan membantu Anda dalam melanjutkan langkah-langkah hukum yang lebih lanjut, jika diperlukan.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Gak Cuma di Jabodetabek Aja! Ini Daftar Pinjol Legal yang DC Lapangannya Menyeluruh