Jenis Asuransi Kerugian
Dilansir dari laman resmi ocbcnisp.com, setidaknya ada 6 jenis asuransi kerugian, meliputi:
1. Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran memberikan manfaat terhadap objek kerusakan berupa properti akibat mengalami kebakaran.
Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran adalah benda tetap, antara lain seperti rumah, bangunan, pabrik, dan lain-lain, serta benda bergerak misalnya, kapal atau kendaraan bermotor.
Asuransi kebakaran ini diatur dalam Pasal 287–Pasal 298 KUHD yang membahas syarat, sifat harta benda, nilai, hingga batas yang dipertanggungkan.
2. Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi kendaraan bermotor adalah pertanggungan yang melindungi pemilik kendaraan tersebut terhadap kerugian fisik maupun tuntutan hukum.
Asuransi kendaraan bermotor ini diatur dalam Pasal 256 KUHD yang di dalamnya dijelaskan tentang waktu dan biaya tanggungan.
3. Asuransi Properti
Asuransi properti adalah perlindungan untuk mengatasi kerusakan pada properti yang merupakan bagian dari aset.
Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap harta benda dari akibat bencana alam, kebakaran, ataupun bentuk kerusakan lainnya yang terjadi secara tidak terduga.
Baca Juga: Wajib Punya Buat Jaga-Jaga! Ini Sederet Risiko yang Bisa Dijamin Asuransi Kendaraan Bermotor
4. Asuransi Kelautan
Asuransi laut adalah kontrak yang berisi pertanggungan kepada pihak tertanggung atas terjadinya kehilangan-kehilangan saat di laut.
Asuransi ini bermanfaat untuk melindungi importir, eksportir, pengirim barang, pemesan barang, maupun pemilik barang-barang pindahan.