Find Us On Social Media :

Duh Nyesel Baru Tahu Sekarang, Kenali Ini 6 Jenis Asuransi Kerugian dan Keuntungan Memilikinya

Jenis asuransi kerugian, salah satunya asuransi kebakaran

GridFame.id - Pernah dengar tentang asuransi kerugian?

Banyak orang yang mungkin masih asing dengan asuransi yang satu ini.

Asuransi kerugian adalah salah satu jenis asuransi yang dapat melindungi nasabah dari kejadian tak terduga yang mengancam.

Umumnya, asuransi kerugian digunakan untuk melindungi aset pribadi, misalnya seperti tempat usaha, proyek bangunan, gedung, dan lainnya.

Manfaat asuransi kerugian antara lain dapat memberikan rasa aman karena perlindungan atas risiko kerugian sudah terjamin.

Mengurangi biaya modal jika harus menanggung risiko.

Membantu dalam stabilitas usaha dan membantu dalam melengkapi persyaratan pinjaman.

Selain itu asuransi kerugian juga memberikan proteksi terhadap aset-aset yang masih dalam masa cicilan pembayaran.

Ada berbagai jenis asuransi kerugian yang bisa dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

Apa saja jenisnya?

Simak ini dia 6 jenis asuransi kerugian dan keuntungan memilikinya.

Baca Juga: Punya Segudang Manfaat Untuk Ibu Hamil, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Membeli Polis Asuransi Melahirkan

Jenis Asuransi Kerugian

Dilansir dari laman resmi ocbcnisp.com, setidaknya ada 6 jenis asuransi kerugian, meliputi: 

1. Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran memberikan manfaat terhadap objek kerusakan berupa properti akibat mengalami kebakaran.

Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran adalah benda tetap, antara lain seperti rumah, bangunan, pabrik, dan lain-lain, serta benda bergerak misalnya, kapal atau kendaraan bermotor.

Asuransi kebakaran ini diatur dalam Pasal 287–Pasal 298 KUHD yang membahas syarat, sifat harta benda, nilai, hingga batas yang dipertanggungkan.

2. Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan bermotor adalah pertanggungan yang melindungi pemilik kendaraan tersebut terhadap kerugian fisik maupun tuntutan hukum.

Asuransi kendaraan bermotor ini diatur dalam Pasal 256 KUHD yang di dalamnya dijelaskan tentang waktu dan biaya tanggungan.

3. Asuransi Properti

Asuransi properti adalah perlindungan untuk mengatasi kerusakan pada properti yang merupakan bagian dari aset.

Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap harta benda dari akibat bencana alam, kebakaran, ataupun bentuk kerusakan lainnya yang terjadi secara tidak terduga.

Baca Juga: Wajib Punya Buat Jaga-Jaga! Ini Sederet Risiko yang Bisa Dijamin Asuransi Kendaraan Bermotor

4. Asuransi Kelautan

Asuransi laut adalah kontrak yang berisi pertanggungan kepada pihak tertanggung atas terjadinya kehilangan-kehilangan saat di laut.

Asuransi ini bermanfaat untuk melindungi importir, eksportir, pengirim barang, pemesan barang, maupun pemilik barang-barang pindahan.

Di samping itu, asuransi kelautan juga memberi perlindungan terhadap risiko-risiko kerugian atau kerusakan barang selama menjalani pengangkutan dan pengiriman.

5. Asuransi Pengangkutan

Jenis asuransi kerugian berikutnya adalah perlindungan terhadap risiko dari kegiatan pengangkutan.

Kerugian tersebut adalah dampak kerusakan ataupun kehilangan barang yang diangkut selama proses pengangkutan dari tempat asal sampai dengan tujuan.

6. Asuransi Kredit

Jenis terakhir dalam produk ini adalah asuransi kredit.

Asuransi kredit adalah jenis proteksi kerugian yang berkaitan dengan dunia perbankan.

Dalam hal ini, asuransi tersebut menekankan pada perlindungan jaminan kredit seperti harta tetap maupun bergerak yang berpotensi tertimpa risiko kerugian sewaktu-waktu.

Baca Juga: Ladies! Ini Dia Asuransi yang Penting Diambil Untuk Perempuan, Apalagi yang Sudah Berpenghasilan