Find Us On Social Media :

Duh Sudah Nunggak Berbulan-bulan, Apakah Pinjol Ilegal Akan Datang ke Rumah? Begini Penjelasannya

Pinjol ilegal tagih utang ke rumah

Baca Juga: Diteror DC Pinjol Ilegal Lewat Telepon dan WhatsApp Tapi Belum Mampu Bayar, Sebaiknya Direspon Atau Tidak?

Kalau Anda sedang mendapat ancaman atau teror saat ini, Anda bisa langsung melaporkannya dengan cara-cara di bawah ini.

1. Kirim pesan laporan melalui WatsApp 081157157157

2. Kirim laporan melalui email konsumen@ojk.go.id

3. Melaporkan lewat hotline 157

Setelah melaporkannya, pihak yang berwajib bakal menindaklanjuti pinjol ilegal.

Salah satunya dengan memblokir aplikasinya.

Semoga informasinya membantu!

Baca Juga: Kalau Mau Ngutang Harus Pintar! Begini Cara Bedakan Pinjol Ilegal yang Mirip dengan Legal Hingga Pakai Logo OJK Supaya Tak Terjebak!