Find Us On Social Media :

Duh Sudah Nunggak Berbulan-bulan, Apakah Pinjol Ilegal Akan Datang ke Rumah? Begini Penjelasannya

Pinjol ilegal tagih utang ke rumah

GridFame.id - Apakah pinjol ilegal akan datang ke rumah jika debitur galbay?

Makin hari, korban pinol ilegal makin bertambah.

Sebagaiman yang kita tahu, pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak berizin OJK.

Sehingga, segala aktivitas kreditnya ilegal dan tidak dilindungi undang-undang.

Namun, banyak sekali masyarakat yang masih tergiur dengan pinjol ilegal.

Soalnya, syarat yang diminta hanya KTP dan nomor rekening saja.

Selain itu, proses pencairan dana pinjamannya sangat cepat.

Di balik kemudahan tersebut, ada risiko besar yang mengancam.

Mulai dari bunga dan denda yang sangat tinggi hingga cara penagihan yang kasar jika sampai telat bayar.

Namun, apakah pinjol ilegal akan datang ke rumah untuk melakukan penagihan?

Simak penjelasan di bawah ini!

Baca Juga: Jangan Tergiur yang Instan-Instan! Ini Bahaya Pakai Jasa Hapus BI Checking, Mulai dari Data Bocor Sampai Saldo Lenyap

Apakah Pinjol Ilegal Akan Datang ke Rumah?

Lewat video TikTok-nya, banker bernama Hendra Yusuf memberikan penjelasan terkait pertanyaan di atas.

Dikatakan olehnya, kemungkinan pinjol ilegal datang ke rumah untuk tagih utang sangat kecil.

Begini alasannya.

"Untuk pinjol ilegal, biasanya tuh mereka juga nggak punya kantor resmi.

Kantornya bisa berpindah-pindah karena mereka kebanyakan mengontrak di suatu ruko atau perumahan," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.

Dari pengalaman banyak nasabah pinjol ilegal, mereka hanya ditagih lewat telepon atau pesan saja lantaran karyawannya terbatas.

"Karyawannya sangat terbatas dan mereka hanya memiliki telepon seluler dan mereka itu hanya meneror nasabahnya melalui telepon seluler saja.

Kemungkinan sangat kecil sekali untuk datang ke rumah, apalagi yang rumahnya ada di daerah atau jauh dari tempat kantor di pinjol ilegal ini," lanjutnya.

Alasan lainnya, pinjol ilegal takut digrebek oleh petugas berwenang.

Sehingga, biasanya mereka hanya melakukan ancaman dan teror lewat telepon atau pesan saja.

Lantas, bagaimana cara mengatasi ancaman dan teror tersebut?

Baca Juga: Diteror DC Pinjol Ilegal Lewat Telepon dan WhatsApp Tapi Belum Mampu Bayar, Sebaiknya Direspon Atau Tidak?

Kalau Anda sedang mendapat ancaman atau teror saat ini, Anda bisa langsung melaporkannya dengan cara-cara di bawah ini.

1. Kirim pesan laporan melalui WatsApp 081157157157

2. Kirim laporan melalui email konsumen@ojk.go.id

3. Melaporkan lewat hotline 157

Setelah melaporkannya, pihak yang berwajib bakal menindaklanjuti pinjol ilegal.

Salah satunya dengan memblokir aplikasinya.

Semoga informasinya membantu!

Baca Juga: Kalau Mau Ngutang Harus Pintar! Begini Cara Bedakan Pinjol Ilegal yang Mirip dengan Legal Hingga Pakai Logo OJK Supaya Tak Terjebak!