GridFame.id - Beberapa waktu terahir jagat maya dihebohkan dengan kasus perselingkuhan yang diungkap selebgram Hanum Mega.
Selebgram sekaligus YouTuber itu membongkar aksi main serong sang suami, Achmad Herlambang dengan adik kelasnya.
Padahal sebelumnya Hanum memergoki sang suami menjalin komunikasi lagi dengan mantan kekasihnya.
Parahnya diperselingkuhan keduanya, Achmad Herlambang diduga sudah menghamili sang kekasih.
Hal itupun membuat Hanum bertekad mengajukan gugatan cerai meski ia tengah mengandung anak keduanya dengan sang suami.
Bukan itu saja, Hanum juga mulai menjual motor dan barang berharga yang pernah ia berikan untuk sang suami.
Menurutnya selama menikah, ia lah yang menanggung biaya hidup Achmad Herlambang, bahkan menggaji sang suami tiap bulannya.
Hanum sendiri memang dikenal sebagai salah satu beauty influencer sekaligus beauty vlogger ternama di Tanah Air.
Tak heran jika penghasilannya mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Lalu apakah semua aset yang dimiliki istri berpenghasilan bisa dituntut sebagai harta gono-gini?
Simak penjelasan berikut ini.
Bolehkah Aset Istri Dijadikan Harta Gono-gini?
Dilansir dari laman resmi daya.id, jika harta diperoleh pada masa perkawinan, maka termasuk dalam kategori harta bersama.
Namun, tidak sedikit pula suami maupun istri yang sudah memiliki harta sebelum menikah, maka harta tersebut tidak termasuk sebagai harta gono-gini, tetapi harta bawaan.
Segala perbuatan hukum atas harta tersebut pun tidak membutuhkan persetujuan pasangan.
Untuk memperjelas pengertian di atas, berikut 3 hal yang perlu diketahui:
1. Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, seperti kursi, tempat tidur, kulkas, kompor, mobil adalah milik suami dan bukanlah harta gono-gini.
Termasuk dalam hal ini adalah harta warisan yang didapatkan suami, atau hadiah dari orang lain yang diberikan kepada suami secara khusus.
2. Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, kemudian secara sengaja dan jelas telah diberikan kepada istrinya.
Seperti suami yang membelikan baju dan perhiasan untuk istrinya, atau suami membelikan motor dan dihadiahkan untuk istrinya, maka harta tersebut, walaupun dibeli dengan harta suami tetapi telah menjadi harta istri, dan bukan pula termasuk dalam harta gono- gini.
3. Barang-barang yang dibeli dari harta istri, atau orang lain yang menghibahkan sesuatu khusus untuk istri, maka itu semua adalah menjadi hak istri dan bukan merupakan harta gono-gini.
Dapat disimpulkan bahwa suami juga tidak dapat menuntut aset yang dimiliki istri untuk dirinya saat keduanya bercerai.
Namun apabila harta dihasilkan atas kerja keduanya, maka baik suami atau istri bisa menuntutnya sebagai harta gono-gini.