Find Us On Social Media :

Pikir Dulu Sebelum Cerai! Ternyata Begini Aturan Hukum Soal Pembagian Harta Gono-gini yang Masih Kredit

Pembagian harta gono-gini jika rumah masih kredit

GridFame.id - Tingkat perceraian di Indonesia semakin naik tiap tahunnya.

Ada banyak faktor yang mendorong pasangan suami istri mengajukan gugatan cerai.

Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor utama penyebab perceraian nasional sepanjang tahun lalu.

Bahkan persentasenya tinggi mencapai 63,41% dari total angka perceraian di Indonesia.

Setelah perselisihan, ekonomi juga menjadi alasan pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah.

Selain dilatarbelakangi alasan ekonomi dan perselisihan, ada salah satu pihak yang meninggalkan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga poligami juga menjadi penyebab perpisaha terjadi.

Ada beberapa hal yang harus diketahui pasangan suami istri yang akan memutuskan untuk berpisah.

Diantaranya soal hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini.

Terutama jika aset yang dimiliki bersama masih berstatus kredit.

Lalu bagaimana pembagiannya?

Simak ini aturan hukum soal pembagian harta goni-gini yang masih kredit.

Baca Juga: Ahli Waris Istri Pertama Harus Tahu! Ternyata Segini Jatah Harta Warisan yang Bakal Diterima Istri Kedua Menurut Undang-undang