GridFame.id - Informasi tentang pembagian harta warisan masih banyak menjadi pertanyaan bagi sebagian besar orang.
Harta warisan juga menjadi salah satu isu sensitif yang terkadang memicu konflik.
Tak sedikit kasus aksi saling lapor antar keluarga akibat harta warisam.
Hal ini tentunya membuat literasi tentang aturan pembagian harta warisan perlu ditingkatkan.
Sebelum membahas tentang harta warisan, perlu diketahui ada dua jenis harta selama pernikahan.
Pertama, harta bawaan yakni harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.
Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing, dalam arti merupakan milik pribadi masing-masing suami-istri, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Harta bersama yakni harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
Terhadap harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Sayangnya banyak orang yang tak tahu bahwa undang-undang juga mengatur jatah harta warisan untuk istri kedua.
Simak begini aturan hukum tentang pembagian harta warisan untuk istri kedua yang dinikahi ecara resmi di catatan sipil.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, ada aturan tersendiri tentang harta warisan yang akan diperoleh istri kedua yang dinikahi resmi di catatan cipil.
Pada prinsipnya, bagian istri yang ditinggal mati disamakan dengan seorang anak sah.
Namun, dalam hal perkawinan tersebut merupakan perkawinan kedua atau selanjutnya dan dari perkawinan sebelumnya ada anak atau keturunan dari anak tersebut, maka:
1. Istri kedua tidak boleh mewarisi lebih dari bagian terkecil yang diterima salah seorang dari anak-anak itu atau keturunan penggantinya
2. Bagian warisan istri kedua tidak boleh lebih dari 1/4 harta peninggalan pewaris.
Selain itu, dalam hal pewaris meninggalkan wasiat bagi istri kedua, maka jumlah yang diberikan tersebut tidak boleh melebihi bagian waris terbesar yang boleh diterima istri.
Perlu diperhatikan, selain harta, utang juga dapat menjadi tanggung jawab bersama.
Apabila tidak ada perjanjian perkawinan untuk pemisahan harta, maka ketentuan mengenai harta bersama antara suami dan istri tetap mengacu pada UU Perkawinan dan utang bawaan masing-masing adalah tanggung jawab yang berutang.
Namun demikian, jika ada perjanjian perkawinan dan menyepakati bahwa utang bawaan menjadi tanggungan bersama, maka utang akan menjadi tanggung jawab bersama.
Baca Juga: Pembagian Harta Warisan yang Benar Seperti Apa? Ini Aturannya Menurut Islam
Sehingga apabila istri kedua memiliki utang sebelum menikah maka suami ikut bertanggung jawab untuk menanggungnya.
Selain itu, perlu jadi catatan bahwa harta benda yang diperoleh masing-masing sebelum menikah sebagai warisan merupakan harta bawaan, sehingga harta tersebut merupakan milik masing-masing.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika suami-istri mengatur penggabungan harta bawaan dalam perjanjian perkawinan.
Sehingga, jika suami dan istri kedua tidak mengatur penggabungan harta bawaan, maka harta warisan dari istri pertama yang diperoleh suami menjadi harta bawaan suami, dan bukan merupakan harta bersama.
Meski demikian, jika di kemudian hari suami meninggal terlebih dahulu daripada istri kedua, maka harta yang sebelumnya telah diwariskan kepada suami atas kematian istri pertama akan dibagikan kepada para ahli waris sebagai harta warisan dari suami, termasuk kepada istri kedua.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar