GridFame.id - Begini cara melaporkan pinjol ilegal yang sebar data.
Makin hari, pinjol ilegal makin meresahkan.
Meski sudah diberantas berkali-kali, banyak sekali pinjol baru yang bermunculan.
Korban pinjol ilegal pun kini makin bertambah banyak.
Ada yang mendapatkan teror hingga ancaman sebar data.
Bahkan, beberapa pinjol ilegal benar-benar menyebarkan data debiturnya.
Tentu saja hal tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum.
Apalagi pinjol tersebut masih berstatus ilegal.
Namun, tenang saja karena Anda bisa melaporkan tindakan merugikan tersebut.
Berikut ini adalah 3 cara mudah melaporkan pinjol ilegal yang sebar data.
Simak sampai tuntas!
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Sebar Data
Merangkum dari laman Justika dan beberapa sumber lainnya, berikut 3 cara mudah melaporkan pinjol ilegal yang sebar data.
1. Lapor ke OJK
Cara pertama untuk melaporkan pinjol ilegal yang sebar data adalah dengan membuat laporan atau aduan ke OJK.
Bisa lewat email konsumen@ojk.go.id atau WA 081157157157.
Tuliskan nama pinjol ilegal yang melakukan sebar data secara jelas.
Jangan lupa, bubuhkan bukti penyebaran data yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Misalnya di WhatsApp orang lain atau di media sosial.
2. Lapor ke Polisi
Cara yang kedua adalah lapor ke polisi.
Anda bisa membuat aduan secara online.
Bisa lewat situs kepolisian siber patrolisiber.id.
Atau, Anda juga bisa mengirimkan laporan ke email info@siber.polri.go.id.
3. Lapor ke Kominfo
Terakhir, Anda bisa melaporkannya ke Kominfo.
Yakni dengan mengirimkan aduan ke email aduankonten@kominfo.go.id.
Jangan lupa tuliskan nama pinjol ilegal dan bukti sebar datanya.
Semoga informasinya membantu!