Sebenarnya tiap perusahaan asuransi punya kebijakan klaim yang berbeda-beda.
Namun, melansir dari laman Cermati.com, untuk klaim asuransi kesehatan, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen di bawah ini.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Kuitansi asli dan rincian asli seluruh biaya perawatan.
- Fotokopi laporan medis.
- Formulir pengajuan klain yang disediakan perusahaan asuransi dengan tanda tangan dokter.
- Dokumen pendukung lain (fotokopi hasil laboratoium, resep obat, atau surat kuasa).
Semoga informasinya membantu!
Baca Juga: Berniat Mengajukan Klaim? Catat, Ternyata Hanya Ini Risiko Kerugian yang Ditanggung Asuransi Jiwa