Find Us On Social Media :

Gak Bisa Langsung Dipakai! Ini Lama Masa Tunggu untuk Bisa Pakai Asuransi Kesehatan setelah Polis Aktif

Masa tunggu menggunakan asuransi kesehatan setelah polis aktif

GridFame.id - Ini lama masa tunggu untuk pakai asuransi kesehatan setelah polis aktif.

Saat ini, asuransi kesehatan sudah menjadi salah satu kebutuhan wajib bagi sebagian orang.

Banyak yang sudah sadar pentingnya punya asuransi kesehatan untuk masa depan.

Ada banyak sekali manfaat yang bakal diperoleh kalau punya asuransi kesehatan.

Salah satunya adalah Anda bakal terbebas dari beban financial jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.

Misalnya kecelakaan, kena penyakit ganas, dan lainnya.

Beli asuransi bisa dilakukan sedini mungkin.

Soalnya, makin dini Anda membelinya, maka premi akan makin murah.

Setelah membeli asuransi, polis akan langsung aktif.

Namun, Anda tidak bisa langsung menggunakan asuransi tersebut karena ada masa tunggunya.

Nah, berikut ini masa tunggu untuk bisa menggunakan asuransi kesehatan setelah polis aktif.

Baca Juga: Mana yang Lebih Cepat Cair? Simak Ternyata Ini Perbedaan Cara Klaim Kecelakaan Asuransi Swasta dan Jasa Raharja

Masa Tunggu Asuransi Kesehatan Bisa Digunakan setelah Polis Aktif

Perlu Anda ketahui kalau setiap asuransi kesehatan punya masa tunggu.

Masa tunggu yang dimaksud adalah masa di mana nasabah harus nenunggu sampai beberapa waktu untuk bisa menggunakan asuransi kesehatan untuk mengcover biaya ke dokter atau rumah sakit.

"Jadi untuk asuransi kesehatan itu pasti ada masa tunggunya.

Jadi, setelah polis aktif, (asuransi kesehatan) tidak bisa langsung kita pakai (klaim)," jelas akun TikTok Koko Asuransi, dikutip oleh GridFame.id.

Tiap perusahaan asuransi punya kebijakan waktu tunggu yang berbeda-beda.

Dalam video tersebut, akun TikTok Koko Asuransi menjelaskan kebijakan masa tunggu asuransi kesehatan di Allianz.

"Di Allianz sendiri, masa tunggunya itu 30 hari sejak polis aktif sudah bisa mengcover penyakit biasa (ringan).

Kemudian 90 hari untuk penyakit kanker dan ada beberapa penyakit yang baru bisa dicover setelah 12 bulan.

Tapi khusus untuk kecelakaan, itu polis baru aktif udah bisa mengcover (biaya)," lanjutnya.

Lantas, apa saja syarat klaim asuransi kesehatan agar bisa mengcover biaya ke dokter atau rumah sakit?

Baca Juga: Orang yang Sudah Punya Penyakit Ternyata Tetap Bisa Ambil Asuransi Kesehatan, Ini Syaratnya!

Sebenarnya tiap perusahaan asuransi punya kebijakan klaim yang berbeda-beda.

Namun, melansir dari laman Cermati.com, untuk klaim asuransi kesehatan, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen di bawah ini.

- Fotokopi KTP yang masih berlaku.

- Kuitansi asli dan rincian asli seluruh biaya perawatan.

- Fotokopi laporan medis.

- Formulir pengajuan klain yang disediakan perusahaan asuransi dengan tanda tangan dokter.

- Dokumen pendukung lain (fotokopi hasil laboratoium, resep obat, atau surat kuasa).

 Semoga informasinya membantu!

Baca Juga: Berniat Mengajukan Klaim? Catat, Ternyata Hanya Ini Risiko Kerugian yang Ditanggung Asuransi Jiwa