GridFame.id - Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang.
Baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.
Kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan ganda yang melibatkan dua pihak atau lebih, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya.
Tak hanya itu, penumpang dari angkutan umum yang mengalami kecelakaan juga akan mendapatkan santunan
Berdasarkan aturan pemerintah dalam PJOK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40, pihak Jasa Raharja harus menyelesaikan proses pencairan maksimal 30 hari kerja
Besarnya santunan bagi korban kecelakaan bervariasi.
Santunan paling besar untuk korban meninggal, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
Santunan untuk mengganti biaya perawatan naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
Untuk korban meninggal dunia, santunan langsung diberikan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris.
Lalu siapa ahli waris yang berhak mengajukan klaim santunan Jasa Raharja?
Simak begini aturan tentang penentuan ahli waris yang tepat.
Baca Juga: Waduh Alami Kecelakaan Gegara Jalan Rusak? Catat, Ini Pihak-pihak yang Bisa Dimintai Ganti Rugi