Find Us On Social Media :

Korban Kecelakaan Meninggal Dunia, Siapa yang Berhak Klaim Santunan Jasa Raharja? Begini Aturan Soal Ketentuan Ahli Waris yang Tepat

Cara klaim santunan jasa raharja

GridFame.idJasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang.

Baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.

Kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan ganda yang melibatkan dua pihak atau lebih, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya.

Tak hanya itu, penumpang dari angkutan umum yang mengalami kecelakaan juga akan mendapatkan santunan

Berdasarkan aturan pemerintah dalam PJOK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40, pihak Jasa Raharja harus menyelesaikan proses pencairan maksimal 30 hari kerja

Besarnya santunan bagi korban kecelakaan bervariasi. 

Santunan paling besar untuk korban meninggal, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

Santunan untuk mengganti biaya perawatan naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.

Untuk korban meninggal dunia, santunan langsung diberikan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris.

Lalu siapa ahli waris yang berhak mengajukan klaim santunan Jasa Raharja?

Simak begini aturan tentang penentuan ahli waris yang tepat.

Baca Juga: Waduh Alami Kecelakaan Gegara Jalan Rusak? Catat, Ini Pihak-pihak yang Bisa Dimintai Ganti Rugi

Ahli Waris yang Berhak Klaim Santunan Jasa Raharja

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan.

Beberapa diantaranya yaitu

1. Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan

2. Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan

3. Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan

4. Apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan

Apabila telah memenuhi ketentuan di atas, ahli waris dapat mengajukan permintaan santunan pada Jasa Raharja.

Namun, hak santunan ahli waris dapat kadaluarsa apabila santunan diajukan lebih dari 6 bulan usai kecelakaan.

Selain itu, hak santunan juga dapat kadaluarsa apabila ahli waris tidak menagih dalam 3 bulan setelah santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

Cara Klaim Santunan Jasa Raharja

Cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar.

Baca Juga: Jangan Tunggu Lama-lama! Simak Begini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja dan Dokumen yang Harus Dibawa

Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.

Kemudian, ikuti beberapa hal yang harus dilakukan korban maupun keluarga untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Pertama, pengisian formulir yang berisi data masyarakat yang kecelakaan.

Formulir juga bisa didapatkan di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau mengunduhnya di www.jasaraharja.co.id.

Kedua, menyerahkan dokumen, dokumen pendukung atau bukti yang sah.

Ketiga, Jasa Raharja akan akan meneliti dokumen yang diberikan untuk selanjutnya proses pengajuan santunan dimulai.

Ahli waris kemudian melaporkan kejadian kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan.

Diantaranya laporan kepolisian tentang kecelakaan lalu lintas dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang lainnya, seperti PT KAI untuk pengguna kereta dan Syah Bandar untuk kapal laut.

Selanjutnya masyarakat bisa mengajukan santunan ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan.

Pengajuan klaim akan diproses dan jika dokumen telah lengkap, pencairan santunan bisa diterima ahli waris.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Mana yang Lebih Cepat Cair? Simak Ternyata Ini Perbedaan Cara Klaim Kecelakaan Asuransi Swasta dan Jasa Raharja