GridFame.id - Hati-hati dengan maraknya modus penipuan yang meressahkan.
Terutama yang berani mencatur nama e-commerce maupun pinjol legal.
Beberapa waktu terakhir tengah banyak terjadi kasus kebocoran dan pencurian data.
Hal itu tentunya membuat masyarakat harus jauh lebih waspada meningkatkan keamanan data pribadinya.
Terutama KTP, Kode OTP akun perbankan maupun PIN.
Bukan tanpa alasan, belum lama ini terbongkar sebuah modus penipuan baru yang mengatasnamakan JULO.
Sebagai aplikasi pinjaman online legal berizin dan diawasi OJK, Julo kerap dimanfaatkan untuk melakukan penipuan.
Parahnya penipuan ini berhasil membuat korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Agar tak terjebak, debitur perlu mengenali modus penipuan yang mengatasnamakan JULO.
Bagaimana cara pelaku menipu korban?
Simak trik liciknya berikut ini.