Dengan begitu, Anda tidak akan diberi pertanyaan macam-macam oleh orang-orang di kontak Anda.
Soalnya, Anda sudah memberi tahu dari awal jika data Anda baru saja kebobolan.
Namun, jika pinjol ilegal bertindak lebih jauh dan membahayakan Anda, Anda bisa melaporkannya ke pihak yang berwenang.
Anda bisa membuat laporan ke OJK lewat email konsumen@ojk.go.id atau WA 081157157157.
Atau ke Kominfo lewat email aduankonten@kominfo.go.id atau polisi lewat email info@siber.polri.go.id.
Semoga informasinya membantu!
Baca Juga: Dijamin Hidup jadi Tenang! 3 Cara Ini Bisa Hentikan Pinjol Ilegal Sebar Data dengan Segera