GridFame.id - Waduh, telat bayar cicilan utang di pinjol AdaPundi?
Pinjaman Anda akan dianggap terlambat jika Anda tidak dapat mengembalikan pinjaman pada atau sebelum tanggal jatuh tempo.
Tanggal jatuh tempo adalah 14 hari setelah pinjaman Anda dicairkan.
Setelah pinjaman berhasil, Anda dapat memeriksa tanggal jatuh tempo pinjaman pada halaman utama aplikasi.
Denda terlambat ( antara1-7 hari ) adalah 1,2% per hari dari pokok pinjaman di luar bunga harian yang telah berjalan sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Contoh: jika pinjaman berjumlah Rp. 1.000.000 dan Anda terlambat 2 hari, maka total denda adalah Rp 1.000.000 x 1,2% x 2 hari = Rp 24.000 (dendanya saja, belum termasuk pokok dan bunga yang sudah berjalan).
Apabila Anda telah terlambat membayar lebih dari tujuh hari ( >7 hari ) maka akan dikenakan denda 2% sejak hari keterlambatan ke 8, yang akan diakumulasikan sejak keterlambatan hari pertama.
Contoh: Perhitungan denda untuk telambat 9 hari = ( Rp 1.000.000 x 1,2 % x 7 hari ) + ( Rp 1.000.000 x 2 % x 2 hari ) = Rp 124.000 (dendanya saja, belum termasuk pokok dan bunga yang sudah berjalan).
Selain itu, AdaPundi akan mengambil langkah-langkah legal untuk mengkoleksi pinjaman dan debitur juga akan dikenakan denda dan tambahan biaya manajemen.
Jumlah denda dan biaya manajemen adalah 1,2% ( terlambat antara 1-7 hari ).
Mulai dari keterlambatan hari ke 8 sampai seterusnya akan dikenakan denda dan biaya manajemen sebesar 2 % dari jumlah pokok pinjaman Anda.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar