Dilansir dari laman resmi adapundi.com, pinjol ini menjamin tidak adanya aksi sebar data pribadi debitur.
Dalam perjanjian pengajuan utang dijelaskan bahwa AdaPundi tidak akan mengungkapkan informasi pribadi Anda pada pihak ketiga tanpa persetujuan dari debitur.
Meski begitu, Adapundi akan menghubungi Pemilik Nomor Darurat untuk tujuan di atas baik melalui, antara lain, telepon langsung, SMS (Short Message Service), maupun Whatsapp dan cara lain.
Saat menghubungi Pemilik Nomor Darurat, Adapundi akan menghindari segala wujud intimidasi, ancaman maupun pelanggaran hukum lainnya.
Termasuk dalam hal ini tidak akan mengirim foto Peminjam kepada Pemilik Nomor Darurat.
Adapundi juga dapat memanfaatkan teknologi Adapundi untuk mengakses telepon seluler Peminjam yang digunakan untuk mengunduh (download) Platform dan/atau mengajukan Aplikasi Permohonan untuk memperoleh Nomor Darurat Pengganti ("Telepon Seluler Peminjam").
Termasuk memeriksa panggilan terakhir dari ponsel debitur maupun menghubungi nomor yang paling sering dihubungi.
Selain menghubungi kontak darurat, AdaPundi juga akan mengirim debt collector untuk melakukan penagihan lapangan.
Namun apabila pihak ketiga atau debt collector melakukan tindak kekerasan, AdaPundi tidak memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab.
Meski begitu, Adapundi akan bertindak tegas dengan menyelidiki dugaan tindak kekerasan dan intimidasi oleh penagih utang dari perusahaan yang bekerjasama dengan Adapundi untuk menagih utang Peminam.
Jika terbukti bersalah, maka Adapundi akan mengakhiri kerjasama dengan perusahaan penyedia jasa penagih utang tersebut.
Baca Juga: Galbay AdaPundi Benarkah Ada DC Lapangan? Simak Tips Menghadapinya
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar