GridFame.id - Waduh, telat bayar cicilan utang di pinjol AdaPundi?
Pinjaman Anda akan dianggap terlambat jika Anda tidak dapat mengembalikan pinjaman pada atau sebelum tanggal jatuh tempo.
Tanggal jatuh tempo adalah 14 hari setelah pinjaman Anda dicairkan.
Setelah pinjaman berhasil, Anda dapat memeriksa tanggal jatuh tempo pinjaman pada halaman utama aplikasi.
Denda terlambat ( antara1-7 hari ) adalah 1,2% per hari dari pokok pinjaman di luar bunga harian yang telah berjalan sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Contoh: jika pinjaman berjumlah Rp. 1.000.000 dan Anda terlambat 2 hari, maka total denda adalah Rp 1.000.000 x 1,2% x 2 hari = Rp 24.000 (dendanya saja, belum termasuk pokok dan bunga yang sudah berjalan).
Apabila Anda telah terlambat membayar lebih dari tujuh hari ( >7 hari ) maka akan dikenakan denda 2% sejak hari keterlambatan ke 8, yang akan diakumulasikan sejak keterlambatan hari pertama.
Contoh: Perhitungan denda untuk telambat 9 hari = ( Rp 1.000.000 x 1,2 % x 7 hari ) + ( Rp 1.000.000 x 2 % x 2 hari ) = Rp 124.000 (dendanya saja, belum termasuk pokok dan bunga yang sudah berjalan).
Selain itu, AdaPundi akan mengambil langkah-langkah legal untuk mengkoleksi pinjaman dan debitur juga akan dikenakan denda dan tambahan biaya manajemen.
Jumlah denda dan biaya manajemen adalah 1,2% ( terlambat antara 1-7 hari ).
Mulai dari keterlambatan hari ke 8 sampai seterusnya akan dikenakan denda dan biaya manajemen sebesar 2 % dari jumlah pokok pinjaman Anda.
Dilansir dari laman resmi adapundi.com, pinjol ini menjamin tidak adanya aksi sebar data pribadi debitur.
Dalam perjanjian pengajuan utang dijelaskan bahwa AdaPundi tidak akan mengungkapkan informasi pribadi Anda pada pihak ketiga tanpa persetujuan dari debitur.
Meski begitu, Adapundi akan menghubungi Pemilik Nomor Darurat untuk tujuan di atas baik melalui, antara lain, telepon langsung, SMS (Short Message Service), maupun Whatsapp dan cara lain.
Saat menghubungi Pemilik Nomor Darurat, Adapundi akan menghindari segala wujud intimidasi, ancaman maupun pelanggaran hukum lainnya.
Termasuk dalam hal ini tidak akan mengirim foto Peminjam kepada Pemilik Nomor Darurat.
Adapundi juga dapat memanfaatkan teknologi Adapundi untuk mengakses telepon seluler Peminjam yang digunakan untuk mengunduh (download) Platform dan/atau mengajukan Aplikasi Permohonan untuk memperoleh Nomor Darurat Pengganti ("Telepon Seluler Peminjam").
Termasuk memeriksa panggilan terakhir dari ponsel debitur maupun menghubungi nomor yang paling sering dihubungi.
Selain menghubungi kontak darurat, AdaPundi juga akan mengirim debt collector untuk melakukan penagihan lapangan.
Namun apabila pihak ketiga atau debt collector melakukan tindak kekerasan, AdaPundi tidak memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab.
Meski begitu, Adapundi akan bertindak tegas dengan menyelidiki dugaan tindak kekerasan dan intimidasi oleh penagih utang dari perusahaan yang bekerjasama dengan Adapundi untuk menagih utang Peminam.
Jika terbukti bersalah, maka Adapundi akan mengakhiri kerjasama dengan perusahaan penyedia jasa penagih utang tersebut.
Baca Juga: Galbay AdaPundi Benarkah Ada DC Lapangan? Simak Tips Menghadapinya
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar