Alasan Pinjol Ilegal Gak Berani Sebar Data ke Media Sosial
Pada aturan yang berlaku, menyebarkan data milik debitur ke media sosial adalah sebuah pelanggaran.
Jika melakukannya, pinjol ilegal justru bisa dikenai sanksi.
Apalagi status mereka adalah ilegal alias tak berizin.
Kalau sampai ketahuan mengancam debiturnya, mereka tidak cuma akan diberi sanksi, melainkan pinjol ilegalnya bakal ditutup.
Untuk itu, jangan percaya jika pinjol ilegal mengancam Anda sebarkan data di media sosial.
Kemungkinan besar hal tersebut cuma gertakan saja.
Kalau Anda tidak tahan dengan ancaman pinjol ilegal, Anda bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Melansir dari laman Justika dan beberapa sumber lainnya, berikut 3 cara mudah melaporkan pinjol ilegal yang sebar data.
1. Lapor ke OJK
Cara pertama untuk melaporkan pinjol ilegal yang sebar data adalah dengan membuat laporan atau aduan ke OJK.
Baca Juga: Sampai Jadi Tren di Masyarakat, Apakah Benar Tagihan Pinjol Ilegal Tak Wajib Dibayar?