Find Us On Social Media :

Tak Perlu Takut karena Cuma Gertakan Saja! Pinjol Ilegal Ternyata Gak Berani Sebar Data Debitur ke Media Sosial, Ini Alasannya

Pinjol ilegal sebar data ke media sosial

 

GridFame.id - Debitur pinjol ilegal tak perlu takut dengan ancaman sebar data ke media sosial.

Soalnya, hal tersebut hanya gertakan saja.

Faktanya, mereka tidak berani menyebarkan data debitur sampai ke media sosial.

Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal punya cara tak wajar untuk menagih utang.

Salah satunya, dengan melakukan berbagai macam teror dan ancaman.

Paling sering adalah mengancam akan sebar data plus foto debitur ke media sosial.

Tujuannya adalah agar debitur ketakutan dan mau bayar utang segera.

Namun, Anda sebaiknya jangan percaya begitu saja dengan ancaman tersebut.

Soalnya, pinjol ilegal sebenarnya tidak berani melakukan hal tersebut.

Berikut alasannya!

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: Memang Gak Bisa Dihindari, Tapi Tips yang Satu Ini Bisa Bikin Sebar Data yang Dilakukan Pinjol Ilegal Jadi Gak Berguna

Alasan Pinjol Ilegal Gak Berani Sebar Data ke Media Sosial

Pada aturan yang berlaku, menyebarkan data milik debitur ke media sosial adalah sebuah pelanggaran.

Jika melakukannya, pinjol ilegal justru bisa dikenai sanksi.

Apalagi status mereka adalah ilegal alias tak berizin.

Kalau sampai ketahuan mengancam debiturnya, mereka tidak cuma akan diberi sanksi, melainkan pinjol ilegalnya bakal ditutup.

Untuk itu, jangan percaya jika pinjol ilegal mengancam Anda sebarkan data di media sosial.

Kemungkinan besar hal tersebut cuma gertakan saja.

Kalau Anda tidak tahan dengan ancaman pinjol ilegal, Anda bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Melansir dari laman Justika dan beberapa sumber lainnya, berikut 3 cara mudah melaporkan pinjol ilegal yang sebar data.

1. Lapor ke OJK

Cara pertama untuk melaporkan pinjol ilegal yang sebar data adalah dengan membuat laporan atau aduan ke OJK.

Baca Juga: Sampai Jadi Tren di Masyarakat, Apakah Benar Tagihan Pinjol Ilegal Tak Wajib Dibayar?

Bisa lewat email konsumen@ojk.go.id atau WA 081157157157.

Tuliskan nama pinjol ilegal yang melakukan sebar data secara jelas.

Jangan lupa, bubuhkan bukti penyebaran data yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Misalnya di WhatsApp orang lain atau di media sosial.

2. Lapor ke Polisi

Cara yang kedua adalah lapor ke polisi.

Anda bisa membuat aduan secara online lewat situs kepolisian siber patrolisiber.id atau mengirimkan laporan ke email info@siber.polri.go.id.

3. Lapor ke Kominfo

Terakhir, Anda bisa melaporkannya ke Kominfo.

Yakni dengan mengirimkan aduan ke email aduankonten@kominfo.go.id.

Jangan lupa tuliskan nama pinjol ilegal dan bukti sebar datanya.

Semoga informasinya membantu!

Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Link Berujung Pinjam di Pinjol, Ini Ciri-cirinya