Bisa lewat email konsumen@ojk.go.id atau WA 081157157157.
Tuliskan nama pinjol ilegal yang melakukan sebar data secara jelas.
Jangan lupa, bubuhkan bukti penyebaran data yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Misalnya di WhatsApp orang lain atau di media sosial.
2. Lapor ke Polisi
Cara yang kedua adalah lapor ke polisi.
Anda bisa membuat aduan secara online lewat situs kepolisian siber patrolisiber.id atau mengirimkan laporan ke email info@siber.polri.go.id.
3. Lapor ke Kominfo
Terakhir, Anda bisa melaporkannya ke Kominfo.
Yakni dengan mengirimkan aduan ke email aduankonten@kominfo.go.id.
Jangan lupa tuliskan nama pinjol ilegal dan bukti sebar datanya.
Semoga informasinya membantu!
Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Link Berujung Pinjam di Pinjol, Ini Ciri-cirinya