GridFame.id -
Pinjaman online atau pinjol bukanlah hal yang asing lagi di masyarakat.
Sudah banyak masyarakat yang bahkan bergantung kepada pinjol.
Dimana mereka meminjam uang untuk kebutuhan atau keperluan darurat.
Pinjol pun kini sudah banyak iklannya di media sosial.
Bahkan, ada juga menjadi iklan di YouTube, Twitter dan lain-lain.
Pinjaman online terbagi menjadi dua legal dan ilegal.
Pinjaman legal sudah terdaftar dan berizin OJK sedangkan ilegal belum.
Nah, belakangan ini meminjam di pinajol menjadi sebuah tren.
Bahkan, debitur sengaja meminjama kemudian kabur tak bayar tagihan.
Belum lama ini seorang debitur bahkan nekat galbay di 2 aplikasi pinjol dengan total Rp 20 juta.
Padahal ada risiko buruk jiaka nekat galbay di pinjol.