GridFame.id -
Pinjaman online atau pinjol bukanlah hal yang asing lagi di masyarakat.
Sudah banyak masyarakat yang bahkan bergantung kepada pinjol.
Dimana mereka meminjam uang untuk kebutuhan atau keperluan darurat.
Pinjol pun kini sudah banyak iklannya di media sosial.
Bahkan, ada juga menjadi iklan di YouTube, Twitter dan lain-lain.
Pinjaman online terbagi menjadi dua legal dan ilegal.
Pinjaman legal sudah terdaftar dan berizin OJK sedangkan ilegal belum.
Nah, belakangan ini meminjam di pinajol menjadi sebuah tren.
Bahkan, debitur sengaja meminjama kemudian kabur tak bayar tagihan.
Belum lama ini seorang debitur bahkan nekat galbay di 2 aplikasi pinjol dengan total Rp 20 juta.
Padahal ada risiko buruk jiaka nekat galbay di pinjol.
Bahkan, pinjol ilegal dendanya bisa sampai 200%.
2. Ditagih Debt Collector
Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector.
Debt collector kemungkinan akan datang ke rumah untuk penagihan.
3. Tercatat di SLIK OJK dengan Kualitas Buruk
Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.
Sehingga akana mempersulit debitur untuk peminjaman uang di bank atau mengambil kredit.