Find Us On Social Media :

SWI Tegas Sebut Pinjol Ilegal yang Akses Kontak HP Debitur Langgar Aturan! Ini Sanksi Hukum yang Bisa Menjeratnya

kontak darurat pinjol

Dimana pasal ini mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

3. Permenkominfo 20/2016

Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:

- Peringatan lisan

- Peringatan tertulis

- Penghentian sementara kegiatan

- Pengumuman di situs dalam jaringan (website online).

Baca Juga: Bisakah Penjarakan Peminjam yang Tanpa Izin Jadikan Nomor Sebagai Kontak Darurat Pinjol? OJK Berikan Saran Begini