GridFame.id - Salah satu syarat mengajukan pinjaman online adalah memberikan data kontak darurat pada penyedia pinjaman.
Pinjaman online (pinjol) biasanya meminta kontak darurat sebagai salah satu informasi kontak yang diperlukan dalam proses pengajuan pinjaman.
Ada beberapa alasan mengapa pinjol meminta informasi kontak darurat.
Kontak darurat dapat digunakan sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.
Lembaga pinjol sering kali ingin memastikan bahwa informasi yang diberikan oleh peminjam adalah valid dan dapat diverifikasi.
Dalam hal ini, kontak darurat dapat digunakan untuk mengonfirmasi identitas peminjam dan memastikan bahwa informasi yang diberikan adalah akurat.
Namun hal itu berlaku untuk pinjol legal, bebrbeda halnya dengan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal justru kerap melakukan penyadapan HP debitur untuk mencuri data dan mengakses keseluruhan kontak.
Nantinya data itu akan digunakan untuk melakukan intimidasi apabila debitur telat bayar cicilan atau galbay.
Menyikapi hal ini, debitur sebenarnya tak perlu takut menghadapi pinjol ilegal yang diam-diam akses kontak di HP tanpa izin.
Simak ini jeratan hukum yang akan ditanggung jika pinjol ilegal nekat melakukan itu.
Jeratan Hukum Pinjol Ilegal yang Akses Kontak HP Debitur
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menegaskan fintech legal dilarang meng-copy semua kontak yang ada di HP, hanya kontak darurat yang boleh dikontak.
Dengan demikian, perbuatan fintech yang mengakses seluruh nomor kontak yang tersimpan dalam ponsel Anda adalah termasuk pelanggaran privasi. OJK pun turut menjelaskan risiko bila meminjam pada fintech ilegal yang belum terdaftar atau berizin di OJK yaitu segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna di luar dari kewenangan OJK.
Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK, jika mendapati aksi pinjol ilegal yang akses seluruh kontak di HP debitur tanpa izin, ini sanksi hukum yang akan ditanggungnya:
1. UU PDP
Fintech atau pinjol yang merupakan pengendali data pribadi seharusnya memiliki dasar pemrosesan data pribadi.
Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol bisa dikenakan sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi
- Penghapusan atau pemusnahan data pribadi
- Denda administratif.
Baca Juga: Pakai Nomor Palsu Bawa Risiko Fatal! Lakukan Tips Ini Agar Pinjol Tak Hubungi Kontak Darurat
2. UU ITE
Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE.
Dimana pasal ini mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
3. Permenkominfo 20/2016
Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara kegiatan
- Pengumuman di situs dalam jaringan (website online).