Ciri-ciri Modus Penipuan Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, berikut ciri-ciri modus penipuan Pinjaman Online via SMS:
1. SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal
SMS penipuan dapat berasal dari nomor umum yang terdiri atas digit yang banyak.
Umumnya SMS asli yang berasal dari masing-masing operator terdiri sekitar 3-6 digit angka.
2. Tidak ada Persyaratan
Menawarkan pinjaman cepat langsung cair tanpa memberikan persyaratan khusus.
Apabila ingin mengajukan pinjaman, pastikan pinjaman online yang dipilih memberikan persyaratan yang jelas dan harus melalui website resmi atau aplikasi.
3. Kelengkapan informasi perusahaan tidak valid
Pinjaman online ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan.
Oleh karena itu, pastikan selalu kelengkapan dan kebenaran informasi dari identitas perusahaan.
Tips agar terhindar dari pinjaman online ilegal via SMS
Anda perlu selalu berhati-hati dan tidak tergiur tawaran pinjaman online yang tidak jelas asal-usulnya.
Jika memang membutuhkan, Anda bisa memanfaatkan pinjaman dari Fintech P2P Lending yang legal, dimana kepengurusannya tersertifikasi, lokasi kantornya jelas dan terdaftar/berizin di OJK.
Untuk mengetahui daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, cek daftarnya di bit.ly/daftarP2PLending.
Anda juga bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Untuk mengecek pinjaman online tersebut telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), masyarakat bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members.
Semoga informasi ini dapat membantu Anda terhindar dari jeratan pinjol ilegal.