Find Us On Social Media :

Kemenkeu Tak Larang Masyarakat Pakai Jasa Pinjol, tapi Hindari Tawaran dari Nomor dengan Ciri-ciri Ini

Janji manis pinjol ilegal

GridFame.id - Maraknya kasus penipua pinjol ilegal membuat masyarakat resah.

Apalagi modus yang dipakai para pelaku kerap menjebak.

Oknum pinjol ilegal ini berani muncul dengan identitas palsu.

Mereka secara terang-terangan meniru nama mirip pinjol legal dan memasang logo OJK palsu.

Tujuannya tentu saja untuk membuat korban terkecoh dengan mengajukan pinjaman ke mereka.

Cara penawaran pinjol ilegal juga kerap dilakukan melalui pesan pribadi hingga sosial media.

Padahal pinjol legal tak mungkin melakukan tindakan penawaran secara pribadi.

Tak heran jika banyak orang yang mengalami galbay pinjol ilegal.

Mengetahui hal ini, Kemenkeu memberikan peringatan pada masyarakat untuk lebih berhati-hati.

Bukan melarang penggunaan jasa pinjaman online, tetapi mewaspadai ciri-ciri dan modus para oknum nakal ini.

Agar tak terjebak, simak ciri-ciri modus penipuan pinjol ilegal menurut Kemenkeu.

Baca Juga: Bolak-balik Diteror Pinjol Gegara Dijadikan Kontak Darurat, Begini Cara Menghentikan Telepon DC

Ciri-ciri Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, berikut ciri-ciri modus penipuan Pinjaman Online via SMS:

1. SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal

SMS penipuan dapat berasal dari nomor umum yang terdiri atas digit yang banyak.

Umumnya SMS asli yang berasal dari masing-masing operator terdiri sekitar 3-6 digit angka.

2. Tidak ada Persyaratan

Menawarkan pinjaman cepat langsung cair tanpa memberikan persyaratan khusus.

Apabila ingin mengajukan pinjaman, pastikan pinjaman online yang dipilih memberikan persyaratan yang jelas dan harus melalui website resmi atau aplikasi.

3. Kelengkapan informasi perusahaan tidak valid

Pinjaman online ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan.

Oleh karena itu, pastikan selalu kelengkapan dan kebenaran informasi dari identitas perusahaan.

Tips agar terhindar dari pinjaman online ilegal via SMS

Baca Juga: Licik! OJK Bongkar Alasan Pinjol Ilegal Ogah Daftar Legalisasi, Debitur Bisa Lapor Kesini jika Menemukan Pelanggaran

Anda perlu selalu berhati-hati dan tidak tergiur tawaran pinjaman online yang tidak jelas asal-usulnya.

Jika memang membutuhkan, Anda bisa memanfaatkan pinjaman dari Fintech P2P Lending yang legal, dimana kepengurusannya tersertifikasi, lokasi kantornya jelas dan terdaftar/berizin di OJK.

Untuk mengetahui daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, cek daftarnya di bit.ly/daftarP2PLending.

Anda juga bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Untuk mengecek pinjaman online tersebut telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), masyarakat bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members.

Semoga informasi ini dapat membantu Anda terhindar dari jeratan pinjol ilegal.

Baca Juga: Banyak Debitur Ngeluh Identitasnya Tersebar, Ternyata Begini Sistem Penyimpanan Data Pinjol Sebenarnya