Find Us On Social Media :

Biaya Pengobatan yang Ditanggung Hingga 50 Juta, Begini Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Untuk Penumpang GrabBike dan GrabCar

cara klaim asuransi grab

GridFame.id - Mitra driver maupun penumpang GrabBike maupun GrabCar kini bisa bernapas lega.

Pasalnya ada jaminan asuransi bagi para driver maupun penumpang Grab.

Saat Anda menggunakan layanan Grab, maka secara otomatis Anda terlindungi oleh asuransi keselamatan.

Grab bekerja sama dengan perusahaan pialang asuransi berlisensi, Perlindungan Asuransi MNC.

Pemberian asuransi berlaku untuk semua kasus insiden keselamatan, baik kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminal, yang terjadi dalam waktu atau konteks perjalanan menggunakan platform Grab di seluruh wilayah Indonesia.

Nilai-nilai batas maksimal (limit) pertanggungan asuransi bagi penumpang Grab juga tak main-main.

Untuk kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian, keluarga atau ahli waris bisa mendapatkan Rp 130.000.000/kejadian (GrabCar) dan Rp 50.000.000/kejadian (GrabBike).

Tunjangan pemakaman disediakan sebagai tambahan manfaat kematian.

Penumpang yang mengalami cedera akibat insiden keselamatan saat menerima layanan Grab yang sah sehingga mengalami cacat fisik permanen akan menerima manfaat asuransi sebesar Rp 130.000.000/kejadian (GrabCar) dan Rp 50.000.000/kejadian (GrabBike).

Penumpang yang cedera dan atau mengalami gangguan kesehatan lain akibat insiden keselamatan saat menerima layanan Grab yang sah sehingga menimbulkan biaya untuk perawatan medis akan menerima manfaat asuransi Rp 130.000.000/kejadian (GrabCar) dan Rp 50.000.000/kejadian (GrabBike).

Untuk cara pengajuan klaimnya, ikuti langkah-langkah berikut ini.

Baca Juga: Jangan Besar Kepala Selalu Bayar Premi Tepat Waktu, Ini 4 Hal Penting yang Membuat Pengajuan Klaim Asuransi Tak Ditolak 

1. Non Tunai (Cashless)

Apabila Anda dirujuk ke Rumah Sakit/Klinik/Institusi Pemberi Layanan Medis yang ada dalam daftar ini, maka, tidak ada tindak lanjut yang perlu Anda lakukan sebab klaim akan diproses secara non-tunai (cashless).

2. Tunai (Reimbursement)

Apabila Anda dirujuk ke Rumah Sakit/Klinik/Institusi Pemberi Layanan Medis non rekanan, maka klaim Anda akan diproses dengan proses pembayaran tunai (reimbursement).

Artinya, Anda perlu membayar terlebih dahulu biaya yang harus ditanggung di awal namun jika Anda merupakan pihak yang dipesankan layanan dan bukan merupakan pemilik akun, maka pemilik akun akan diminta mengisi  unduh di sini.

Berikut ini berkas yang perlu disiapkan untuk pengajuan klaim secara tunai:

1. Formulir Pengajuan Klaim yang sudah diisi melalui portal e-klaim.

2. Invoice atau kuitansi ASLI yang diterima dari Rumah Sakit (RS)/Klinik, kuitansi harus disertai tanggal dan cap resmi RS/klinik.

3. Perincian dan salinan resep obat-obatan jika ada pengobatan yang dilakukan di RS/klinik

4. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM yang masih berlaku).

Baca Juga: Berikut Ini 5 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Swasta dengan Premi Murah dan Aman

5. Kode pemesanan Grab ADR-xxxxxxx-x-xxx atau IOS-xxxxxxx-x-xxx yang dapat diambil dari tangkapan layar (screen capture) atau foto kode pemesanan yang tertera di aplikasi

6. Resume medis atau formulir diagnosis dokter (yang menginformasikan tentang gangguan yang diakibatkan)

7. Informasi nomor rekening: Nama pemilik rekening, nama bank, dan nomor rekening

Anda juga dapat menyertakan dokumen-dokumen penunjang lain, seperti, namun tidak terbatas pada:

1. Hasil pemeriksaan diagnostik seperti hasil pemeriksaan laboratorium, rontgen, dan lain sebagainya, beserta hasil baca

2. Bukti foto-foto seputar insiden, dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

3. Surat visum apabila insiden menyebabkan pengemudi/penumpang meninggal dunia

4. Surat rujukan dari klinik/puskesmas

5. Surat keterangan kematian dari kelurahan setempat, jika insiden mengakibatkan pengemudi/penumpang meninggal dunia

6. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, jika insiden mengakibatkan pengemudi/penumpang meninggal dunia

Berkas-berkas dokumen di atas dapat Anda unggah untuk dilengkapi dengan resolusi yang baik via portal e-klaim.

Baca Juga: Baru Pertama Kali Ambil, Sebaiknya Pilih Asuransi Jiwa Atau Asuransi Kesehatan Dulu?