Find Us On Social Media :

Ini Dia 5 Tips Agar Klaim Asuransi Barang Rusak di Tokopedia Tak Ditolak

tips klaim asuransi barang rusak di tokopedia

GridFame.id - 

Di era yang semakin maju ini belanja serba praktis.

Belanja pun tak perlu datang ke tokonya.

Cukup dari rumah, rebahan dan menggunakan HP barang sudah bisa dibeli.

Salah satu e-commerce yang paling banyak digunakan adalah Tokopedia.

Namun, ada setiap kelebihan selalu ada kekurangan.

Risiko membeli barang online adalah kerusakaan yang mungkin terjadi.

Apalagi jika membeli barang pecah belah atau elektronik.

Meskipun sudah menggunakan pelindung ekstra, tetap bisa saja barang itu rusak.

Tetapi, sebetulnya tak perlu khawatir jika barang yang anda inginkan rusak.

Anda bisa melakukan klaim atau menukar di Tokopedia.

Nah, agar klaim asuransi di Tokopedia tak rusak, ada tips khususnya loh.

Apa saja ya?

Baca Juga: Biaya Pengobatan yang Ditanggung Hingga 50 Juta, Begini Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Untuk Penumpang GrabBike dan GrabCar

1. Pastikan Polis Tidak Lapse

Dilansir dari tokopedia.com, Polis lapse dapat terjadi apabila anda tidak membayar premi asuransi tepat waktu ketika jatuh tempo, Toppers.

Sehingga pastikan anda membayar tepat waktu sebelum jatuh tempo agar asuransi terus berjalan dan tidak berhenti.

2. Klaim Saat Masa Tunggu

Kebijakan ini dimiliki di setiap perusahaan asuransi, biasanya, masa tunggu asuransi adalah 30 hari hingga 60 hari sejak polis disetujui.

Pastikan anda mengajukannya dengan cepat, agar tetap bisa melakukan klaim dengan tepat waktu.

3. Mengajukan Klaim Tepat Waktu

Sebelum mengajukan dokumen, yang pasti anda lakukan adalah menghubungi pihak asuransi.

Yang perlu anda perhatikan adalah setiap asuransi memiliki tenggat waktu tertentu yang dapat menentukan apakah klaim-mu diterima atau ditolak.

Semua ketentuan berbeda pada setiap asuransi, jadi pastikan anda melakukan riset terlebih dahulu.

4. Dokumen Persyaratan Lengkap

Dalam mengajukan dokumen, pastikan dokumen anda lengkap dan sesuai prosedur.

Anda dapat melakukan langkah-langkah di bawah ini:

Pada umumnya, dokumen yang sudah pasti harus diajukan adalah nomor rekening bank, buku polis, fotokopi KTP.

Selain itu, beragam prosedur dokumen tergantung dari jenis asuransi dan perusahaan asuransinya.

5. Bukan Merupakan Pre-Existing Condition

Apabila anda mengajukan klaim atas penyakit yang telah dimiliki sejak sebelum melakukan pembelian polis, maka tentu saja klaim asuransi anda akan ditolak.

Baca Juga: Baru Pertama Kali Ambil, Sebaiknya Pilih Asuransi Jiwa Atau Asuransi Kesehatan Dulu?